Ribuan Guru Honorer Sudah Dilantik PPPK, Tidak Dapat Jam Mengajar, TPG Melayang

Sabtu, 19 Agustus 2023 – 16:33 WIB
Ribuan guru honorer sudah lama dilantik PPPK. Anehnya banyak yang tidak dapat jam mengajar sehingga TPG hilang. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 5.846 guru honorer di DKI Jakarta sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Anehnya, mereka belum menerima SK PPPK, bahkan sebagian besar tidak mendapatkan jam mengajar.

BACA JUGA: Honorer dan PPPK Penasaran, RUU ASN Jadi Enggak sih Disahkan Bulan Ini?

Kepala Bidang Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G Iman Zanatul Haeri mengungkapkan ada berbagai keanehan dalam pengangkatan PPPK guru di DKI tersebut. 

Saat pelantikan guru PPPK oleh Pemprov DKI Jakarta akhir Juli lalu, ternyata tidak disertai penyerahan dan penandatanganan surat keputusan kontrak kerja guru PPPK. 

BACA JUGA: Info Terbaru Pendaftaran PPPK 2023, Para Honorer Harap Bersabar ya

Laporan kepada P2G DKI Jakarta sampai rilis ini dibuat, SK PPPK sebagai dasar hukum pengangkatan, belum juga diterima oleh ribuan guru.

"Hingga hari ini guru PPPK DKI dilantik tanpa SK, artinya gurunya bodong ilegal. Tidak ada dasar yuridisnya. Pemprov DKI Jakarta bekerja tidak profesional," kata Iman, Sabtu (19/8).

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai tata kelola dan manajemen guru PPPK dari Dinas Pendidikan bermasalah, terkesan amatiran.

Tidak sampai di situ, masalah yang muncul adalah banyaknya aduan kepada P2G DKI Jakarta bahwa penempatan guru PPPK tidak sesuai dengan analisis kebutuhan jabatan di sekolah negeri terkait. 

Bukti nyata ada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Iman mencontohkan, guru PPPK ditempatkan di sekolah negeri yang tidak membutuhkan mata pelajaran guru Pendidikan Pancasila.

Padahal, di sekolah lain justru kekurangan guru mata pelajaran Pancasila, tetapi justru gurunya tak ada.

Para guru lagi-lagi jadi korban ketidakprofesionalan analisis jabatan Dinas Pendidikan. Kompetensi gurunya bidang PPKn, tetapi ditempatkan di sekolah yang tidak membutuhkan guru PPKn. 

"Karena sekolah tersebut sebenarnya membutuhkan guru pendidikan agama. Akhirnya guru PPKn dipaksa kepala sekolah menjadi guru agama agar bisa mendapatkan jam mengajar," lanjut Iman.

Fakta demikian juga terjadi terhadap beberapa guru kimia, fisika, bahasa Indonesia, matematika, sosiologi, dan sejarah, baik di SD, SMP, SMA dan SMK negeri. 

"Para guru harus mengajar mata pelajaran lain yang bukan kompetensinya. Ini jelas pelecehan kepada profesi guru. Bisa  berdampak buruk terhadap kualitas pendidikan DKI, sebab gurunya inkompeten," cetus guru SMA ini.

Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI yang tidak profesional tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya aspek kompetensi guru.

P2G juga menemukan banyaknya guru kelas SD yang tidak dapat kelas untuk jam mengajar. Mereka hanya dijadikan sebagai pengganti guru kelas lain saat ada yang tak masuk, bahkan hanya menjadi guru piket.

 Ini menandakan penempatan guru-guru PPPK DKI Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah. 

Kondisi demikian berdampak buruk terhadap kualitas pembelajaran siswa. Ribuan siswa diajar oleh guru dengan keilmuan dan kompetensi yang tidak mumpuni.

"Ini jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak dasar anak untuk mendapat pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas," kata Muhammad Nico Abdullah Nasir, kepala biro Humas DPW P2G DKI Jakarta.

Nico menduga kondisi demikian dialami lebih dari 100 guru, karena datanya masih terus berjalan.

Dia mengungkapkan guru PPPK DKI Jakarta yang sudah sertifikasi, kini makin cemas. Mereka menjadi pihak paling dirugikan, karena tidak mendapat minimal 24 jam/minggu, mengajar di tempat penugasan baru.

"Sebagian besar pelapor ke P2G adalah guru PPPK yang sudah bersertifikasi. Mereka tidak mendapat jam mengajar alias 0 jam, sisanya mengajar di bawah 24 jam. Konsekuensinya tunjangan sertifikasi atau TPG (tunjangan profesi guru) mereka akan hilang," tambah Nico. 

Kondisi demikian membuat para guru PPPK makin gelisah. Di antara mereka ada juga yang ditempatkan sebagai penjaga perpustakaan. Tidak ada jam mengajar, sebab mata pelajaran yang diampu gurunya sudah lengkap di sekolah itu.

Jadi, tata kelola guru PPPK DKI Jakarta sungguh kacau, bahkan sangat berpotensi merugikan pendapatan guru.

"Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI Jakarta berpotensi melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tegas Iman Zanatul Haeri. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler