jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan tenaga honorer.
Namun, jauh hari sebelum SE MenPAN-RB tentang Penghapusan Honorer diteken Menteri Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022, sejumlah daerah sudah melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK). Salah satunya, Provinsi Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Datangi Kemendagri, Pimpinan Honorer K2 Ajukan 3 Permohonan, Hasilnya?
Menurut Koordinator Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalteng Tri Julianto, PHK sudah dialami honorer sejak awal Januari 2022. Pemprov merumahkan 1.300 honorer dengan alasan menunggu uji kompetensi 2022.
Masalahnya, kata Tri, sampai Juni ini belum ada kejelasan uji kompetensi dilakukan.
BACA JUGA: Daerah Ini Siapkan Cara Agar Honorer Lama Tak Kalah Bersaing di Seleksi PPPK 2022
"Teman-teman honorer minta kejelasan. Mereka butuh uang untuk menyekolahkan anak-anaknya dan kebutuhan sehari-hari," terang Tri kepada JPNN.com, Minggu (19/6).
Ironisnya, lanjut Tri, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah dinonaktifkan begitu mereka dirumahkan Pemprov Kalteng.
BACA JUGA: Perjuangkan Honorer Jadi CPNS atau PPPK, Gubernur Ini Surati KemenPAN-RB
Honorer K2 tenaga teknis administrasi ini mengungkapkan, banyak rekannya yang kesulitan karena menjadi tulang punggung keluarga. Mereka butuh uang untuk bayar tagihan rumah, motor, dan kebutuhan lainnya.
"Ini sudah enam bulan tanpa kejelasan. Di manakah letak kemanusiaan itu. Mana moto Kalteng Berkah," ucapnya.
Tri mengungkapkan honorer di Provinsi Kalteng yang dirumahkan itu rata-rata punya pengalaman belasan hingga puluhan tahun. Kalau mereka dirumahkan tanpa ada penyelesaian, menurut Tri, sangat tidak manusiawi.
"Apa salah honorer, tidak adakah keadilan, kemanusiaan dan belas kasih. Seharusnya mereka dimanusiakan," terangnya.
Tri berharap SE MenPAN-RB bukan membumihanguskan honorer, tetapi menjadi solusi. Jika memang hanya ada PNS dan PPPK, maka, buatkan regulasi yang bisa mengakomodasi honorer menjadi ASN.
Tentunya tambah Tri, dengan afirmasi yang bisa membantu honorer tenaga administrasi dan teknis lainnya dalam seleksi nanti.
"Dalam SE Penghapusan Honorer itu kan Pemda diminta melakukan pemetaan. Kemudian mengarahkan ke CPNS, PPPK dan outsourcing. Kami berharap jangan dialihkan ke outsourcing karena merugikan honorer,' pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad