Datangi Kemendagri, Pimpinan Honorer K2 Ajukan 3 Permohonan, Hasilnya?

Minggu, 19 Juni 2022 – 11:00 WIB
Pengurus FHK2 Provinsi Sutra mendatang Kemendagri. Foto dokumentasi FHK2 for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer K2 mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Misi mereka terkait Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) soal penghapusan honorer yang ditenggat 28 November 2023.

BACA JUGA: Daerah Ini Siapkan Cara Agar Honorer Lama Tak Kalah Bersaing di Seleksi PPPK 2022

Menurut Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar alias Sean, kedatangan mereka tersebut untuk meminta solusi.

Pasalnya, SE Penghapusan Honorer itu sangat meresahkan honorer K2 yang sudah mengabdi lebih dari 17 tahun.

BACA JUGA: Banyak Data Siswa yang Tidak Valid dan Jaringan Lelet, PPDB Luring Jadi Pilihan 

"Puji Tuhan, tanggal 13 Juni di Kemendagri, kami diterima oleh Direktur Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Pak Cheka dan salah satu staf beliau yang memang membidangi kepegawaian khusus Sulawesi. Hasilnya cukup melegakan," kata Sean kepada JPNN.com, Minggu (19/6).

Honorer K2 tenaga administrasi di Sultra ini mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, semua unek-unek disampaikan. Bagaimana honorer K2 risau karena akan dihapus, padahal pemerintah belum memberikan solusinya.

BACA JUGA: Perjuangkan Honorer Jadi CPNS atau PPPK, Gubernur Ini Surati KemenPAN-RB

Mereka gelisah karena honorer K2 teknis administrasi hanya mendapatkan kesempatan tes pada 2013. Setelah itu tidak ada kesempatan tes CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

CPNS 2018 mengakomodasi honorer K2, tetapi fokus pada guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Tenaga administrasi dan teknis lainnya tidak diberikan kesempatan. Belum lagi usia yang dibatasi maksimal 35 tahun.

Seleksi PPPK 2019 juga hanya dibatasi guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Demikian juga pada PPPK 2021, hanya tiga jabatan itu yang diakomodasi.

Tenaga administrasi dan teknis lainnya ada, tetapi kata Sean, mereka diganjal oleh sertifikat keahlian.

"Ketika kesempatan tes tidak diberikan, apakah adil bila kami dihapus atau dialihkan ke outsourcing," serunya.

Untuk memperjuangkan hak-hak  honorer K2, Sean dan kawan-kawan merasa perlu ke Kemendagri. Sebab, masalah kepegawaian di daerah menjadi urusan Kemendagri.

Sean menyebutkan, ada tiga permohonan yang diajukan FHK2 kepada Kemendagri, yaitu:

1. Meminta kepada Kemendagri untuk mengingatkan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) agar dalam menyingkapi SE MenPAN-RB tentang Penghapusan Honorer tersebut jangan sekilas penafsiran informasi.

Artinya, harus dingatkan betul kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pemetaan honorer. Bukan menghapus atau memberhentikan honorer.

2. Meminta kepada Kemendagri melalui kelembagaan kepegawaian kepala daerah untuk menyelesaikan honorer K2 secara menyeluruh.

Bukan hanya guru, tetapi nonguru terutama tenaga administrasi yang tersisa agar bisa dikomunikasikan dengan KemenPAN-RB agar memberikan keleluasan kepada daerah dalam pemetaan honorer sesuai kebutuhan didaerahnya 

3. Meminta kepada Mendagri agar melakukan komunikasi dengan KemenPAN-RB dalam hal seleksi administrasi dan berkas tidak memberatkan persyaratan bagi honorer yang ingin ikut PPPK, baik dari ijazah maupun sertifikat keahliannya.

"Kami pun berharap dengan kedatangan kami mendapat respons baik dari kepala daerah, karena jujur SE Penghapusan Honorer ini membuat khawatiran teman-teman," ucapnya.

Sean juga berharap dirjen Otda Kemendagri bisa berkoordinasi dengan KemenPAN-RB agar bisa melihat kebutuhan pegawai di daerah. 

"Tenaga administrasi harus bisa ikut seleksi PPPK 2022 sampai 2023, kalau memang honorer mau diselesaikan," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahtiar Kemendagri Selasa di Acara PDIP, Kamis di Rakernas NasDem


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler