Ribuan Honorer Dikeluarkan

Pelanggaran Dilakukan Kepala UPTD dan SKPD yang Keluarkan SK

Selasa, 29 Juni 2010 – 14:55 WIB
GROBOGAN - Semua tenaga non-PNS yang diangkat setelah keluarnya PP Nomor 48 Tahun 2005, harus dikeluarkanItulah kesimpulan yang diambil dari hasil konsultasi Panitia Khusus (Pansus) III tenaga non-PNS DPRD Grobogan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditemui Kepala Bidang Penyusunan Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sukardiono

BACA JUGA: Terpikat Buku dan Kedermawanan, Nasabah Yakin Bisnis Lihan

Ini menjadi sinyal jelas para pegawai non PNS itu bakal kehilangan pekerjaan.

Konsultasi yang telah dilakukan beberapa hari lalu di Jakarta tersebut sebagai bagian kerja Pansus tenaga non-PNS, setelah beberapa hari melakukan pengecekan dan investigasi seluruh SKPD dan UPTD Grobogan
Berdasarkan data sementara, jumlah tenaga non-PNS di Grobogan sekarang ini mencapai 2.217 orang.

Menurut salah satu anggota pansus, Ahmad Suudi, bupati yang berhak mengeluarkan SK pengangkatan tenaga non-PNS

BACA JUGA: Ratusan Guru Tak Lulus Sertifikasi

Tetapi hak tersebut tercabut dengan keluarnya PP 48 Tahun 2005
Jika bupati dilarang menerbitkan SK pengangkatan tenaga non-PNS, apalagi kepala dinas atau Kepala UPTD.

"Di Grobogan jelas terjadi pelanggaran, letaknya jelas pada Kepala UPTD dan SKPD yang mengeluarkan SK pengangkatan atau surat perintah tugas (SPT)

BACA JUGA: FKNU Soroti Video Porno Artis

Bupati harus memberi sanksi tegas kepala Kepala SKPD dan UPTD karena mereka sudah bertindak diluar kewenangannya," kata politisi dari PKS asal Kecamatan Gubug ini, kemarin.

Suudi menuturkan, keluarnya PP dilatarbelakangi jumlah tenaga honorer yang makin banyak dan tidak terkendaliHingga pemerintah membuat kebijakan honorer yang dibiayai APBN/APBD dan bekerja terus menerus diangkat jadi PNSYang dibiayai APBN/APBD menjadi prioritas karena selama ini sudah ada anggarannya, sehingga tinggal menambah sedikit.

"Dengan demikian, apa yang terjadi di Grobogan, jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan PP 48 Tahun 2005Jika penggajiannya berasal dari APBN atau APBD, berarti itu ada tindakan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan karena telah menggunakan keuangan negara tidak sesuai peruntukannya," tegas Suudi.

Sedangkan saran yang diberikan Kepala Bidang Penyusunan Formasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sukardiono, Pemkab Grobogan harus mengoptimalkan tenaga PNS yang adaKarena selama ini banyak PNS yang bekerja tidak maksimal.

Tetapi jika ada keinginan menambah tenaga baru (PNS), bupati harus mengusulkan ke pemerintah pusat melalui formasi umum, atau dengan menggunakan sistem outsourcing atau kontrak sajaDimana, sistem ini juga digunakan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sesuai Keppres tentang pengadaan barang dan jasa(mg7/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang PNS Dipotong untuk Jalan-Jalan Ke Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler