Dalam persidangan yang digelar Senin (28/6) kemarin, sejumlah nasabah mengaku mempercayai bisnis yang dijalankan Lihan lantaran pengajar di pesantren Darul Hijrah, Cindai Alus, Martapura itu karena ekspose media dan buku tentang Lihan
BACA JUGA: Ratusan Guru Tak Lulus Sertifikasi
Dalam beberapa buku, penulis menuturkan berbagai kerajaan bisnis LihanBACA JUGA: FKNU Soroti Video Porno Artis
Baik dalam membantu pembangunan tempat ibadah, pesantren, anak yatim atau orang yang sedang mengalami kesusahan.Nasrullah, salah seorang nasabah Lihan mengaku buku tentang Lihan yang beredar di pasaran sangat mempengaruhinya untuk berinvestasi
"Saya sangat percaya dengan pak Ustad Lihan, karena sering baca di media masa dan lihat di televisi lokal
BACA JUGA: Uang PNS Dipotong untuk Jalan-Jalan Ke Jakarta
Dan keuntungan yang diberikan menggiurkan, yakni 10 persen,” ujar Nasrullah.Karena ketertarikannya itu, ia menyetorkan uangnya untuk diinvestasikan pada Lihan dengan dua cara, yang pertama uang disetorkan langsung ke rekening milik Lihan, dan yang kedua ia menyetorkannya melalui salah seorang kolektor.
"Bukti setoran biasanya akan diganti dengan surat perjanjian kalau melalui rekeningKalau melalui kolektor maka akan ada langsung surat perjanjiannya,” ungkapnya.
Fakta-fakta yang diungkapkan oleh saksi dalam persidangan dibantah oleh Lihan, saat ia diberikan kesempatan oleh majelis hakim menyanggah apa yang diutarakan saksi, terutama soal pembagian keuntungan sebanyak 10 persen dari modal yang ditanamkan"Yang benar bagi hasil 60 dan 40 persen10 persen adalah anggapan atau persepsi nasabah selama ini, angka tersebut muncul karena saya punya hitung-hitungannya," ungkap Lihan.
Soal buku, Lihan mengaku tidak pernah berusaha untuk menarik atau mempengaruhi orang melalui isinyaDan buku sendiri menurutnya merupakan tulisan dari penulisnya, bukan ia yang menulis atau ia yang menginginkan ditulis"Saya tidak pernah punya keinginan membuat bukuItu tulisan penulis saja,” katanya
Menanggapi pertanyaan Hakim, dimana perusahaan mestinya tetap bisa dijalankan dan bisa membagi hasil, tanpa dia harus turun ke lapangan karena ditahan Polda Kalsel, Lihan mengaku tidak bisa melakukan itu, karena seluruh perusahaan miliknya diblokir oleh Polda Kalsel"Semua perusahaan diblokir bagaimana mau menjalankan usaha,” tukasnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tetap mengenai keterangan saksiRencananya total 25 saksi bakal dihadirkan secara bertahap dalam persidangan.
Lihan sendiri didakwa JPU, diancam pidana Tindak Pidana Pencucian UangSelain itu, pidana tentang Perbankan Syariah, dan UU Perbankan diduga menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.(san/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrak Karang, Kapal Rombongan Bupati Karimun Kandas
Redaktur : Tim Redaksi