jpnn.com, JAKARTA - Belasan ribu honorer K2 (kategori dua) DKI Jakarta menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menepati janjinya yakni memberikan SK bagi mereka. Hal ini bertujuan agar nasib seluruh honorer K2 di wilayah ibu kota negara lebih terjamin.
Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) DKI Jakarta Nurbaiti mengungkapkan, saat ini sudah banyak honorer K2 yang diberhentikan karena tidak lolos saat tes yang dilaksanakan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan).
BACA JUGA: Mustahil UU ASN Hasil Revisi Disahkan Sebelum Pilpres 2019
“Jumlah kami ada 11.049 orang. Kami rata-rata sudah bekerja di atas 10 tahun. Mestinya gubernur memberikan SK bagi kami sehingga tidak dihadapkan lagi dengan berbagai tes oleh PJLP. Kasihan K2 tua banyak yang tidak lulus tes," ungkap Nur, sapaan karib Nurbaiti kepada JPNN, Minggu (30/12).
Di pengujung tahun 2018, Nur masih berharap Gubernur Anies bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada honorer K2 DKI. Mereka juga menunggu niat baik pemda melaksanakan hasil kesepakatan saat demo honorer K2 pada 26 September 2018. Saat itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan tim gubernur menemui peserta aksi serta berjanji mengeluarkan regulasi yang memihak buat K2 berupa SK Gub.
BACA JUGA: Soal Honorer K2, Pemerintah dan Politikus Harus Jujur
"Kami makin optimistis begitu rekomendasi Pansus yang dikeluarkan DPRD DKI yang ditujukan buat gubernur DKI salah satu isinya agar dibuatkan SK gubernur untuk perlindungan terhadap K2 di DKI. Namun harapan itu sirna karena sampai saat ini rekomendasi itu seolah diabaikan gubernur," beber Nur.
Menurut Nur, saat ini seluruh honorer K2 DKI berharap semoga Gubernur Anies masih punya niat baik. Sadar atau tidak, rekomendasi Pansus K2 itu sifatnya mengikat karena dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD. Yang dibacakan Ketua Pansusnya Mery Hotma dan telah diserahkan langsung kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
BACA JUGA: BKD Coba Perjuangkan Nasib PTT dan Honorer K2
Kemudian ketua DPRD bersurat langsung ke gubernur terkait rekomendasi Pansus K2. Hal itu menurut Nur, membuktikan prosedur Pansus sudah resmi dan sangat tepat. Jadi tidak ada alasan juga jika rekomendasi itu diabaikan gubernur. Apalagi ini soal nasib orang banyak. Bukan nasib segelintir orang saja.
“Sekali lagi saya berharap ada niat baik pak gubernur buat honorer K2 DKI agar setiap tahun kami tidak cemas jika harus dites, melamar baru dan bersaing lagi sama pelamar baru. Terlebih ada yang lulus dan ada yang tidak," terangnya.
Sebelumnya Pansus Tenaga Honorer K2 DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan rekomendasi dengan point-point penting di antaranya;
Pertama DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk berperan aktif dalam memperjuangan pengangkatan Tenaga Honorer K2.
Kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memberikan kemudahan dan prioritas bagi tenaga honorer khususnya K2 yang namanya sudah terdaftar dalam SPTJM Gubernur DKI Jakarta Nomor 25517/-082 tertanggal 18 Nopember 2014.
Ketiga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan tidak adanya pengurangan atau pemberhentian sepihak untuk tenaga honorer K2 dalam rekruitmen PJLP Tahun 2019.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lanjutkan Normalisasi, Anies: Sungai-Sungai Makin Sempit
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad