Ribuan Honorer Nakes dan Non-Nakes di Daerah Ini Minta Diangkat sebagai PPPK

Sabtu, 23 Juli 2022 – 09:21 WIB
Ribuan nakes dan non-nakes yang bertugas di fasyankes milik Pemkab Sukabumi saat berunjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat, (22/7/2022) meminta pengangkatan status kepegawaian dari honorer menjadi PPPK. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Ribuan tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan (nakes) honorer di Kabupaten Sukabumi meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengangkat mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Permintaan itu selain untuk peningkatan kesejahteraan, juga karena adanya rasa kekhawatiran terkait status honorer yang akan dihapus pada 2023 mendatang.

BACA JUGA: Teras Narang Mendukung Solusi Pemkot Palangka Raya Menghadapi Penghapusan Honorer

Kordinator Aksi Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Kabupaten Sukabumi Saeful Anwar mengatakan lebih dari 80 persen nakes dan non-nakes yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkab Sukabumi statusnya masih sebagai pegawai honorer. 

“Kami meminta pemkab mengangkat kami sebagai PPPK seperti halnya ribuan guru honorer di Kabupaten Sukabumi," kata Saeful di Sukabumi, Jumat (22/7). 

BACA JUGA: Kabar Baik dari Pj Bupati Jepara untuk Para Tenaga Honorer

Sejak pandemi Covid-19, lanjut dia, tidak sedikit nakes yang dilibatkan atau ditugaskan di garda terdepan dalam penanggulangan virus corona, seperti memberikan perawatan kepada pasien terkonfirmasi positif, bahkan tidak sedikit dari mereka yang gugur.

Selain itu, para honorer fasyankes menjadi tulang punggung jalannya pelayanan kesehatan di Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu,  alangkah baiknya para nakes yang berstatus sebagai pegawai honorer diangkat minimal menjadi PPPK.

BACA JUGA: Soal Rencana Penghapusan Honorer, Rina Polapa Berbicara Begini

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya Pasal 99 Ayat 1, keberadaan tenaga honorer terancam dihapuskan. 

Setelah empat tahun PP tersebut dijadikan undang-undang, belum ada langkah Pemkab Sukabumi terkait kebijakan pengangkatan nakes honorer minimal menjadi PPPK.

Dalam pengangkatan PPPK ini, Pemkab Sukabumi memang tidak harus serta merta mengangkat seluruhnya, tetapi bisa dicicil setiap tahunnya sebanyak 500 orang - 600 orang, sehingga sampai 2023 nakes honorer yang belum berkesempatan menjadi PPPK tidak terlalu banyak.

"Jika pegawai honorer dihapus, maka keberadaan kami di fasyankes milik pemerintah statusnya menjadi tidak jelas. Kami akan terus berjuang untuk kejelasan nasib kami," ungkap Saeful. 

Jumlah nakes dan non-nakes yang tergabung dalam Forum Honorer Fasyankes Kabupaten Sukabumi ada sekitar 30 ribu orang dan hizngga kini masih terus bertugas untuk meningkatkan martabat dan kualitas kesehatan masyarakat.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan kedatangan para nakes dan nonnakes ke gedung DPRD merupakan suatu bentuk kegundahan atas nasibnya sebagai honorer yang terancam dihapus. 

Keberadaan mereka tentunya sangat penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, apalagi sejak pandemi Covid-19, para nakes ini dilibatkan di garda terdepan penanggulangan virus corona. 

Pihaknya tentu memperhatikan persoalan ini dan akan mencari solusi dengan Pemkab Sukabumi terkait nasib status kepegawaian para honorer nakes dan nonnakes itu.

Sebab, untuk pengangkatan menjadi PPPK, pemerintah pun harus menyediakan anggaran, salah satunya untuk gaji.

"Mereka hanya membutuhkan sebuah status, karena khawatir pegawai honorer dihapuskan sehingga tidak bisa kerja padahal mereka ini tulang punggung layanan kesehatan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler