Kabar Baik dari Pj Bupati Jepara untuk Para Tenaga Honorer

Jumat, 22 Juli 2022 – 10:58 WIB
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menerima audiensi perwakilan tenaga honorer atas nasib mereka yang terancam putus kontrak pada November 2023 di ruang Command Center Setda Jepara, Rabu (20/7/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkab Jpr.

jpnn.com, JEPARA - Penjabat Bupati Jepara, Jawa Tengah, Edy Supriyanta, menyampaikan kabar baik untuk para honorer atau tenaga harian lepas (THL) di wilayah tersebut. 

Pemkab Jepara memastikan kontrak tenaga honorer atau THL  pada 2023 diperpanjang. Sebab, keberadaan tenaga honorer atau THL masih dibutuhkan menyusul keterbatasan aparatur sipil negara (ASN). 

BACA JUGA: Soal Rencana Penghapusan Honorer, Rina Polapa Berbicara Begini

"Peran tenaga honorer atau THL di pemerintahan juga cukup besar, bahkan banyak yang berada di posisi penting dalam pelayanan publik," kata Edy saat menerima audiensi perwakilan tenaga honorer terkait nasib mereka yang terancam diputus kontrak pada November 2023 di ruang Command Center Setda Jepara, Rabu (20/7). 

Dia pun menjamin kontrak mereka pada 2023 tetap diperpanjang, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat. 

BACA JUGA: Bodewin Wattimena Tegaskan Upah Honorer di Sekolah akan Dinaikkan

Edy menegaskan Pemkab Jepara akan mencari solusi atas permasalahan tersebut. 

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta juga menunjuk langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistyawan sebagai koordinator untuk memperjuangkan THL dan melakukan pengawalan. 

BACA JUGA: Wabup Era Ungkap Fakta Gaji Guru PPPK yang Ditanggung Pusat, Bisa Bikin Honorer Melongo

"BKD tentunya tidak akan tinggal diam dan tetap berupaya memperjuangkan nasib kawan-kawan THL," ujarnya.

Tenaga honorer terancam putus kontrak pada November 2023, menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada Pasal 99 dijelaskan bahwa pegawai non-PNS hanya boleh melakukan tugas paling lama lima tahun setelah PP tersebut diberlakukan.

Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian. 

Di dalam surat tersebut, dinyatakan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023. 

Sebagai gantinya, honorer akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing).

Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza mengungkapkan kedatangannya ini untuk meminta dukungan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta agar membawa aspirasi mereka kepada KemenPAN-RB.

"Harapannya, KemenPAN-RB juga memperhatikan nasib kami yang mengabdi lama. Jika nantinya dihapus sebagai honorer dan menjadi alih daya, tentu mengalami kemunduran," ujarnya.

Menurut dia, hal itu bukan solusi karena tenaga honorer juga menginginkan difasilitasi untuk bisa menjadi tenaga PPPK, seperti tenaga honorer guru dan kesehatan.

Selain itu, dia juga berharap adanya formasi yang mengakomodasi tenaga nonkependidikan dan nonkesehatan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahun ini. 

Karena selama ini perhatian pemerintah hanya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler