jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mulai melepas ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sejak Sabtu, 18 Mei 2024.
Pelepasan dilakukan secara seremonial oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani.
BACA JUGA: Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
Pelepasan kontainer tertahan dilakukan bertahap. Sri Mulyani menyebut ada 30 kontainer yang dilepas pada Sabtu, 18 Mei lalu, meliputi 13 kontainer dari JICT Tanjung Priok dan 17 kontainer dari Tanjung Perak.
Sri Mulyani menegaskan pihaknya bakal memonitor perkembangan kontainer-kontainer lain yang akan dikeluarkan untuk memastikan tak ada kendala selama pengeluaran kontainer yang berisi bermacam produk tersebut.
BACA JUGA: Tim Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke MK
“Nanti kami monitor bersama. Kalau ada hal-hal yang masih menghambat nanti kami juga terus monitor dan atasi,” ujar Sri Mulyani di Tanjung Priok, Sabtu (18/5).
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyebut ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena ada kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.
BACA JUGA: Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Ketentuan tersebut menurut Budi merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.
“Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek (persetujuan teknis) lagi,” kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.
Budi mengeklaim alasan Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar permasalahan perizinan impor terutama kontainer yang menumpuk bisa selesai.
"Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan, yaitu pertimbangan teknis," ujarnya.
Sebelumnya Sri Mulyani sempat merinci ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.
Seluruhnya tertahan sejak 10 Maret 2024 sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor diberlakukan.
Sampai saat ini peraturan itu telah mengalami tiga kali revisi.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa kontainer dari perusahaan yaitu di sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik dan tas yang berhasil dikeluarkan dari pelabuhan karena adanya perubahan persyaratan perizinan.
Airlangga menambahkan ada 5 kontainer yang merupakan bahan baku baja, dan itu merupakan komponen otomotif.
"Jika dibiarkan tertahan di Pelabuhan akan mengganggu rantai suplai industri otomotif,” ujar Airlangga.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari