Ribuan Konten Masih Jual Obat Sirop Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

Rabu, 02 November 2022 – 18:36 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Humas BPOM

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat sebaiknya berhati-hati dan tetap waspada, karena ada ribuan konten di internet yang masih menjual obat sirop yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) setidaknya menemukan ada 6.001 konten yang teridentifikasi menjual obat sirop tersebut.

BACA JUGA: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Uni Irma Kritik Keras Kemenkes dan BPOM, Jleb! 

"Ternyata produk tersebut banyak dijual secara online (daring)."

"Kami melakukan patroli siber terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito pada rapat kerja bersama Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu (2/11).

BACA JUGA: Menkes Ungkap Jumlah Pasien Gagal Ginjal Akut di Indonesia

Menurut Penny, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (take-down) 6.001 konten tersebut sejak 24 Oktober 2022.

Obat yang dijual pada konten-konten tersebut dianggap tidak aman untuk dikonsumsi sebab diduga mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG).

BACA JUGA: BPOM Akui Produk Senyawa Perusak Ginjal Lolos dari Pengawasan, Lalu Beber Peran Kemendag

Dua senyawa kimia berbahaya ini kerap dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut di Indonesia.

Hasil uji sampling dan pengujian lima dari 38 sampel (13 persen) obat sirop, kata Penny, terbukti mengandung cemaran EG/DEG melebihi batas aman 0,1 mg/ml.

Yakni, Termorex Sirop (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, Unibebi Demam Drops.

"EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum," katanya.

Dia mengatakan cemaran EG/DEG pada obat dimungkinkan ada dalam batas tertentu, berasal dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol (PEG), sorbitol dan gliserin/gliserol.

Selain itu, cemaran ED/DEG obat juga dimungkinkan pada produk yang tidak terdapat standar internasional cemaran EG/DEG dalam produk obat.

"Acuan BPOM adalah Farmakope Indonesia dan standar lain sesuai UU 36/2009 tentang Kesehatan," katanya.

Menurut Penny, ambang batas aman atau Maximum Tolerable Daily Intake (MTDI) cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg BB/per hari.

"Hasil uji cemaran EG yang ditemukan pada produk tidak memenuhi syarat, belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," katanya.

Beberapa faktor risiko lain, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pascaCovid-19.

"Untuk itu harus ada kajian kausalitas apakah kejadian itu terkait dan disebabkan oleh obat," kata Penny. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... APVI: Rokok Elektrik Tidak Berpotensi Timbulkan Gagal Ginjal Akut


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler