Ribuan Linmas Tangerang Bakal Pengangguran

Jumat, 19 September 2014 – 08:37 WIB

jpnn.com - TANGERANG – Ribuan petugas pertahanan sipil (Hansip) di wilayah Tangerang terancam menjadi pengangguran terkiat penghapusan Kepres Nomor 55 Tahun 1972 tentang penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat.  

 

Padahal, keberadaan mereka dirasa masih dibutuhkan untuk menjaga wilayah di tingkatan RT/RW.

BACA JUGA: Contra Flow Tol Cawang Arah Grogol Dihentikan

Seperti diketahui, Kepres tersebut sudah diganti dengan Perpres No 88/2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penggantian Perpres itu sendiri dikhawatirkan akan membuat 2250 aparat Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kota Tangerang terancam menganggur.

BACA JUGA: Gerindra Dorong KPK Usut Kasus Transjakarta

Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kota Tangerang Habibullah mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan tersebut meskipun akhirnya ada kemungkinan ribuan Hansip di Kota Tangerang akan diberhentikan.

”Di wilayah ini (Kota Tangerang, red) ada 2.250 anggota linmas yang terdaftar. Apabila Perpres itu dicabut maka Linmas diberhentikan,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemkot Depok Bangun Gedung Parkir 8 Lantai

Menurutnya, Linmas atau Hansip yang bertugas di Kota Tangerang selama ini mendapat honor dari dana swadaya masyarakat. Mengenai anggaran dari APBD terang Habibullah, memang tidak ada untuk pada Linmas.

”Meski begitu, keberadaan mereka masih dibutuhkan. Kami sendiri sudah mengajukan agar mereka mendapat intensif dari APBD dan masih proses,” ujarnya.

Ditambahkan Habibullah pihaknya sampai saat ini belum mengetahui kapan pastinya fungsi Linmas dinonaktifkan. Dengan kata lain, Linmas masih akan bertugas menjaga keamanan di tiap wilayah Kota Tangerang. ”Kami masih tunggu aturan baru tersebut. Intinya apapun keputusannya pasti diikuti,” katanya.

Sementara itu di Kota Tangsel, ada 2000 Hansip yang tersebar di tiap wilayah. Para Hansip di Kota Tangsel sendiri pada tahun 2015 mendatang disiapkan untuk mendapatkan insentif dari pemerintah guna menunjang kerja. Hanya saja dengan pemberlakuan Perpres No 88/2014, dipastikan rencana pemberian insentif tersebut akan batal.  

”Ada sekitar 2000-an yang kami bina. Saat ini kami masih terus menunggu mekanisme aturan baru tersebut,” ujar Hasyim Muslich, Kabid Perlindungan Masyarakat pada Badan Kesbangpolinmas Kota Tangsel. (fin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Mengaku Bersih dari Kasus Transjakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler