jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 2.667 unit mobil mewah tercatat dalam hasil penjaringan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang masih menunggak pajak di atas Rp 20 juta.
"Itu rinciannya 966 jenis jip berbagai merek, 1.380 sedan, 8 pikap, 302 minibus dan 11 bestelwagen. Kalau ditotal nilai tunggakan pajak dari 2.667 unit mobil mencapai Rp 89 miliar," ungkap Kepala BPRD Faisal Syafruddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/2).
BACA JUGA: Pembangunan Waduk Rorotan Sudah 85 Persen
BACA JUGA: BC Batam Siap Bongkar Pelaku Penyeludupan Mobil Mewah Eks Singapura
Selain mobil, tegas Faisal, kendaraan roda dua kelas premium yang tertunggak pajak juga akan dilakukan pengejaran. Saat ini tercatat sebanyak 9 motor dengan tunggakan di atas Rp 20 juta.
BACA JUGA: Revitalisasi JPO di Jalan Sudirman Molor
Selain itu, Faisal juga merinci sekitar 11.708 unit mobil yang tecatat menunggak pajak senilai antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Dan besaran pajaknya total mencapai Rp 155 miliar.
Angka tunggakan pajak tersebut, lanjut Faisal, baru terhitung pokok pajak, belum termasuk pnerimaan bukan pajak (PNBP).
BACA JUGA: Warga Desak Pemprov DKI Atasi Macet di Depan Seasons City
Pihak BPRD pun sudah melakukan pengejaran untuk para penunggak pajak, baik melalui surat dan dari pintu ke pintu atau langsung ke rumah yang bersangkutan. (mg8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Biarkan Ratusan Jabatan Eselon III Kosong
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha