jpnn.com -
JAKARTA - Komisi Informasi Se-Indonesia menggelar dan perwakilan Kementerian, Lembaga negara, NGO, dan masyarakat umum melakukan aksi long march dari Bundaran HI dan berakhir di depan Istana Negara Jakarta dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day), pada Minggu (27/9) pagi.
BACA JUGA: Berbicara di Markas PBB, Puan Sodorkan Spirit Gotong Royong untuk Atasi Kemiskinan
Aksi itu bertujuan untuk menyerukan kepada seluruh badan publik di Indonesia agar terbuka dan masyarakat menyadari serta menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik.
“Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang diejawantahkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S. Widyaningsih.
BACA JUGA: Soal Tragedi Mina, Wakil Ketua DPR Minta Menag Bergerak Cepat
Menurutnya, seiring dengan semakin majunya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, ketertutupan badan publik khususnya para penyelenggara negara sudah sangat tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman. Ketertutupan itu, jelas Henny, hanya akan menghambat kemajuan dan melemahkan daya saing masyarakat Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
Henny menambahkan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebelah mata. Sebab, tanpa keterbukaan informasi, praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme akan semakin merajalela. “Kita semua harus percaya, jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab, keterbukaan informasi publik mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan KKN yang selama ini menjadi musuh utama pembangunan nasional," Tandasnya. (mat/dkk/jpnn)
BACA JUGA: Pak Jokowi Kebanyakan Urus Infrastruktur, Jangan Lupa yang Miskin
jpnn.com -
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu: Batalkan Pencalonan Kada Berstatus Bebas Bersyarat!!
Redaktur : Tim Redaksi