Ribuan Pakaian Bekas Malaysia Diselundupkan ke Indonesia

Senin, 08 Oktober 2018 – 12:59 WIB
Pemusnahan pakaian bekas ilegal dari Malaysia. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Bea Cukai Entikong memusnahkan barang hasil penindakan berupa 682 bal pakaian bekas dan 1.047 gulung bahan tekstil.

Pakaian bekas dan bahan tekstil asal Malaysia ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong sejak 2009 hingga 2018 di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

BACA JUGA: Urusan Kepabeanan Kini Lebih Mudah Lewat Portal Bea Cukai

Selain itu juga terdapat penindakan pada jalur-jalur tikus di sekitar perbatasan Indonesia – Malaysia di Entikong.

P. Dwi Jogyastara, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong menyatakan seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan

BACA JUGA: Sempat Coba Kabur, WNA Prancis ini Diringkus Bea Cukai

“Jumlahnya kalau dihitung kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer. Pakaian bekas ini menurut Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan. Jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan masyarakat," ungkapnya.

Dwi menambahkan salah satu fungsi Bea Cukai di perbatasan adalah sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.

BACA JUGA: Kinerja Bea Cukai Bikin Menkeu Sri Mulyani Bangga

"Selain itu kami juga sebagai trade facilitator membantu industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang ilegal yang membahayakan industri," imbuhnya.

Menurutnya jumlah kerugian negara dari pelanggaran pemasukan barang ilegal ini sekitar Rp 2 miliar.

Harapan ke depannya, sinergi dengan instansi-instansi terkait lebih diintensifkan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal di perbatasan Entikong. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Batam Tegah 1.043 gram Sabu-sabu di Tanjung Piayu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler