Urusan Kepabeanan Kini Lebih Mudah Lewat Portal Bea Cukai

Senin, 08 Oktober 2018 – 11:54 WIB
Portal Pengguna Jasa Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea cukai dalam mewujudkan fungsi utamanya maka disediakannya sistem terintegrasi yang disebut Portal Pengguna Jasa.

Sebagai sistem layanan, Portal Pengguna Jasa ini adalah bentuk transparansi kepada user Pengguna Jasa di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BACA JUGA: Sempat Coba Kabur, WNA Prancis ini Diringkus Bea Cukai

Yakni user bisa secara realtime melihat status dari layanan yang diajukan. Portal pengguna jasa merupakan sistem integrasi seluruh layanan Bea Cukai kepada semua Pengguna Jasa yang bersifat publik.

Dengan demikian semua Pengguna Jasa sebagai user bisa mengakses dari mana pun, kapan pun berada asalkan terhubung dengan internet.

BACA JUGA: Kinerja Bea Cukai Bikin Menkeu Sri Mulyani Bangga

Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro, portal yang berbasis web ini dapat diakses menggunakan browser melalui https://customer.beacukai.go.id. Portal tersebut terdiri dari berbagai sub sistem atau modul yang terintegrasi satu sama lain.

“Portal pengguna jasa terdiri dari modul registrasi kepabeanan, modul layanan seperti cukai online dan perijinan online, modul Informasi seperti browser Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sampai modul untuk melakukan pengaduan. Sistem dalam portal ini juga dilengkapi dengan publikasi data referensi yang digunakan dalam banyak sistem seperti data gudang, data satuan, dan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tegah 1.043 gram Sabu-sabu di Tanjung Piayu

Selain sebagai sistem layanan, portal ini adalah bentuk transparansi kepada user pengguna jasa di Bea Cukai yaitu para user bisa secara realtime melihat status dari layanan yang diajukan.

Seperti pada browse data PIB, user dapat langsung mengetahui status terakhir dari PIB yang diajukan. Pada layanan perizinan online, user bisa langsung mengetahui sudah sampai mana proses dokumennya, sudah selesai atau belum.

Deni menambahkan, untuk manajemen user, portal ini menggunakan mekanisme Single Sign On (SSO), yaitu dengan melakukan pendaftaran di sini, seorang pengguna jasa akan mendapatkan satu user id dan password.

Cukup dengan satu user id dan password, seorang user bisa mengakses semua aplikasi yang disediakan oleh Bea Cukai.

Hal ini akan memudahkan user dalam mengakses aplikasi karena tidak diperlukan banyak user id dan password untuk masing-masing aplikasi.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BC Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler