Ribuan Perda Bermasalah, Ini Saran Ombudsman untuk Pemerintah

Senin, 20 Juni 2016 – 23:13 WIB
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) La Ode Ida. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Ombudsmen RI, La Ode Ida mengingatkan pemerintah agar bersikap transparans dalam membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Menurutnya, langkah itu harus demi kepastian dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ida mengatakan, perda merupakan produk politik lokal dalam upaya melaksanakan agenda pembangunan dan pelayanan publik di daerah masing-masing. Karenanya, pemerintah daerah (pemda) membuat perda yang berisi pelarangan atau pun kewajiban untuk melakukan tindakan tertentu di wilayah hukum dan administrasi pemda yang membuatnya.

BACA JUGA: Masih Percaya Pernyataan Fadli Zon soal Audit RS Sumber Waras?

"Dalam prinsip politik, perda sejatinya dibuat berdasarkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat lokal, memiliki legitimasi sosial yang kuat. Jika dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah, maka berpotensi menimbulkan resistensi dan tidak diindahkan oleh daerah," kata Ida, Senin (20/6).

Apalagi, jika proses pembuatan perda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan stakeholders, kata Ida, maka keputusan pembatalan pun pasti akan mengundang penolakan. Untuk mengantisipasi kemungkinan resistensi di daerah, Ida menyarankan pemerintah segera memublikasikan persoalan pada perda yang dibatalkan

BACA JUGA: Korban Tewas di Purworejo Bertambah Menjadi 40 Jiwa

“Setidaknya tiga syarat utama bisa dikategorikan sebuah Perda bermasalah. Pertama, potensial melanggar HAM seperti pada kasus Perda Kota Serang yang merazia ibu Saeni saat buka warung di bulan Ramadan. Kedua, langgar Pancasila dan UUD 1945, serta bertentangan dengan nilai-nilai budaya lokal," ujanya.

Mantan wakil ketua DPD RI itu juga mengatakan, jika perda-perda bermasalah dipaparkan ke publik maka berbagai elemen masyarakat bisa memberi respons. "Ini merupakan prinsip transparansi dan partisipatif dalam proses pengambilan kebijakan publik," jelasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Ketua MPR Sampaikan Bela Sungkawa untuk Korban Bencana di Jateng

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Jerat Sanusi Pasal TPPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler