Ribuan Perusahaan Bandel, BPJS Ketenagakerjaan Rugi Rp 29 Miliar

Sabtu, 02 Juli 2016 – 01:29 WIB
Ilustrasi. Foto: Ist

jpnn.com - MANADO – Ribuan perusahaan di Manado ternyata bandel. Perusahaan-perusahaan itu tak membayar iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tepat waktu.

Hingga Mei 2016, sebanyak 1.488 perusahaan tak menyetor kewajibannya itu. Akibatnya, BPJS ketenagakerjaan mengalami kerugian sebesar Rp 29,8 miliar.

BACA JUGA: Dirjen Pajak Fokus Sosialisasi Tax Amnesty di 3 Negara Ini

”Ada 3.387 perusahaan yang beroperasi, namun 1.488 tidak membayar iuran tepat waktu,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Janwar Hermawan, Kamis (30/6) kemarin.

Dia menambahkan, sesuai prosedur, pihak perusahaan wajib membayar iuran tiap bulan.”Setiap bulan kami terus melayangkan surat di beberapa perusahaan yang tidak mengindahkan kewajiban tiap bulan,” terangnya.

BACA JUGA: Bank Maspion Segera Lepas 600 Juta Lembar Saham

Menurutnya, sejauh ini ada 150 perusahaan yang akan diproses hukum karena tidak memenuhi kewajiban.

”Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait, dan akan memproses 150 perusahaan yang tidak mengindahkan sama sekali surat pemberitahuan kewajiban membayar iuran, salah satunya PT Bangun Wenang Beverages Company yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara (Minut), ” katanya.

BACA JUGA: Marwan Ajak IDB Kembangkan Keuangan Inklusi Syariah di Desa


Dia mengimbau seluruh perusahaan agar membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu.

Dia menambahkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Sulut, Manado termasuk paling dominan menunggak pajak.”Manado paling banyak menunggak pajak,” tutup Iwan, sapaan akrabnya. (mp/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Gas Murah Mulai Berlaku, Ini Nominalnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler