jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiagakan 7.783 personel untuk mengawal sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) atau Pemilu 2024, termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).
"Kami membagi mereka pada beberapa sektor antara lain sektor (gedung) Mahkamah Konstitusi, sektor Bawaslu RI dan sektor Monumen Nasional (Monas)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu (21/4).
BACA JUGA: GPA Washliyah Minta Semua Pihak Terima Putusan MK yang Sudah Final
Kemudian, lanjut Ade Ary, untuk rekayasa lalu lintas nantinya bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
Namun, dia menegaskan apabila eskalasi meningkat dan diperlukan tindakan itu maka polisi akan melakukan pengalihan arus lalu lintas.
BACA JUGA: Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024
“Maka, kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan gedung MK," katanya.
Dia juga mengimbau kepada para peserta aksi unjuk rasa untuk memperhatikan hak-hak masyarakat lain.
BACA JUGA: Titi Anggraini Memprediksi MK tidak Akan Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Ini Argumentasinya
“Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang memberikan pendapat di muka umum, harap dipatuhi," ujarnya.
Ade Ary juga mengingatkan pada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, humanis serta melaksanakan tugas sesuai prosedur.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban, kerukunan serta persatuan bangsa.
"Mari bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoaks yang bersifat provokatif dan mari kita berdoa untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat," katanya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Merujuk jadwal, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Repnas Percaya MK Adil, Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan