jpnn.com - RIBUAN personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Mereka mendesak Gubernur (non aktif) Joko Widodo dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) agar memperjuangkan pengangkatan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sejak Tahun 2006 kami bekerja sebagai PTT, namun sampai sekarang tak kunjung diangkat jadi CPNS, apalagi PNS," ujar seorang Anggota Satpol PP Sanusi kepada INDOPOS, kemarin (3/7).
BACA JUGA: Waspada, Zat Pewarna Ditemukan di Takjil
Sanusi mengatakan, ia bersama teman senasibnya berkumpul di halaman kantor Gubernur DKI Jakarta untuk memperjuangkan nasib. Sebanyak 1.885 petugas Satpol PP berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari lima wilayah kota itupun tumplek balaikota untuk bertemu dengan Ahok.
Selama 8 tahun menjadi PTT, para personel Satpol PP menerima pendapatan jauh di bawah PNS. "Tiap bulan kami dapat gaji Rp 2.189.000 ditambah tunjangan penambahan penghasilan (TPP) sebesar Rp 1 juta. Tapi gaji maupun TPP dibayarkan pada tanggal tidak menentu, sehingga kami sering ngutang ke orang," tambah Anggota Satpol PP Arifin.
BACA JUGA: Polsek Penjaringan Tangkap Perampok Sadis di Jalanan
Menurut dia, bekerja sebagai Satpol-PP itu sangat berat dan berisiko tinggi. "Tiap hari kami adu otot dengan pelanggar ketertiban umum. Ada beberapa teman yang gugur atau terluka dalam tugas namun nasib kami cenderung ditelantarkan pemerintah," tuturnya.
Ia menambahkan, sejak dua tahun lalu kelompok Satpol PP berstatus PTT itu tidak lagi diasuransikan di Jamsostek. "Kami minta Pak Jokowi maupun Pak Ahok membantu nasib kami," harapnya.
BACA JUGA: Monas Fair Digelar Oktober 2014
Kehadiran ribuan petugas Satpol PP tersebut menuai perhatian dari kalangan dewan. "Gubernur harus cepat tanggap. Kasihan mereka sudah sekian lama mengabdi di Pemprov DKI, tapi nasibnya ditelantarkan. Padahal di antara mereka terdapat ratusan orang berijazah sarjana," kata Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Ahmad Husin.
Menurut dia, Jokowi maupun Ahok harus mengusulkan ke pemerintah pusat untuk mengangkat status mereka sebagai PNS. "Pemprov jangan dulu merekrut SDM lain, sebelum kelompok ini diangkat. Mereka semuanya juga masih muda, usia jauh di bawah 40 tahun, sehingga memenuhi syarat diangkat jadi PNS," tandasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Ahok menegaskan, tidak mungkin mengangkat seluruh personel Satpol PP menjadi PNS. Namun demikian, akan ada penyesuaian gaji berdasarkan jam kerja. "Gaji akan disesuaikan agar lebih sejahtera," tukasnya. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatuhkan Sanksi untuk PNS Telat Masuk Kantor
Redaktur : Tim Redaksi