Ribuan TKI Tuntut Dipulangkan

Selasa, 12 November 2013 – 03:53 WIB
Foto: Ist

JEDDAH - Proses pengawalan deportasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melanggar izin tinggal (overstayer) di Arab Saudi terus berlanjut. Ketua Tim Perbantuan Teknis Penanganan TKI Overstayer Tatang B. Razak mengatakan, santernya kabar penjemputan TKI overstayer oleh pesawat Garuda yang dikirim pemerintah Indonesia mendapatkan respons besar.
 
"Pemberitaan itu mengundang 2.000 TKI overstayer mendatangi Matar Qadhim Jeddah (tempat pengurusan imigrasi di Jeddah)," katanya, Senin (11/11). Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) itu mengatakan, TKI overstayer yang menyemut di Matar Qadhim itu berharap bisa ikut dipulangkan ke tanah air.

Tatang juga mengatakan, perwakilan Indonesia di Jeddah saat ini belum bisa memasukkan para TKI overstayer itu ke tempat karantina imigrasi Saudi di Shumaisi. Sebab kondisi tempat penampungan para tenaga kerja ilegal itu sudah penuh. Sebab, selain menampung ribuan TKI ilegal dari Indonesia, juga menampung TKI ilegal dari negara lainnya.

BACA JUGA: Fraksi PKB: Tak Ada Hari Pahlawan Tanpa Resolusi Jihad NU

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ribuan TKI overstayer yang menyemut di Matar Qhadim ternyata ada yang masih memiliki tempat tinggal. "Bahkan ada juga masih masih aktif bekerja," paparnya. Para TKI overstayer ini mendirikan tenda-tenda untuk berteduh. Jika TKI overstayer ini terus menerus berdatangan dan memadati Matar Qhadim, dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah lain.

Konsuler KBRI di Riyadh Susilo Wahyuntoro menuturkan, imbas dari banyaknya tenaga kerja ilegal yang bersembunyi semakin meluas. Dia mengabarkan bahwa masyarakat Saudi mulai merasakan dampak langkanya tenaga kerja asing.

BACA JUGA: DPR Panggil Dubes AS dan Australia

Gejala yang muncul diantaranya adalah banyak toko yang tutup, aktifitas komplek pergudangan sepi, pekerjaan konstruksi terhenti, taksi-taksi berkurang, dan pasar-pasar kampung mati.

Pada bagian lain, salah satu cara pengiriman TKI ilegal ke Arab Saudi adalah dengan menyusupkan melalui perjalanan umrah. Biro travel dengan gampang menyelinapkan TKI ilegal yang menyaru sebagai jamaah umrah. Namun Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim skema pengiriman TKI ilegal melalui umrah sudah mulai berkurang.

BACA JUGA: Misi Perdamaian TNI Perkuat Posisi Politik RI di Dunia

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, umrah memang sempat menjadi salah satu saluran pengiriman TKI ilegal ke Saudi. Tetapi setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kemenag akhirnya bersikap tegas kepada biro travel umrah yang nakal.

Biro travel umrah yang nekad mengirimkan TKI ilegal dengan modus berangkat umrah, langsung dicabut izin operasionalnya. Cara untuk mendeteksinya gampang. Kemenag akan mengecek jumlah rombongan umrah ketika berangkat dan saat pulang kembali ke tanah air. "Jika ada perbedaan jumlah jamaahnya, diduga kuat menjadi TKI ilegal," kata Bahrul.

Tetapi dalam perkembangannya sekarang, Bahrul mengatakan penggunaan travel umrah sebagai saluran pengiriman TKI ilegal sudah tidak efektif dan jarangan dipakai. Sebab perwakilan Arab Saudi di Jakarta saat ini benar-benar selektif dalam menerbitkan visa umrah.

Upaya pengetatan itu diantaranya dilakukan dengan membatasi penerbitan visa umrah untuk setiap agen perjalanan. Selain itu agen perjalanan yang mengajukan permohonan visa umrah, harus memiliki kerjasama dengan badan usaha di Saudi. Menurut informasi, pengurusan visa dari daerah-daerah kantong TKI ilegal juga diperketat.

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengapresiasi upaya Kemenag yang membendung pengiriman TKI ilegal dengan modus berumrah. "Hukuman berat bagi biro perjalanan umrah yang melanggar ternyata efektif," papar dia.

Jumhur menegaskan, secara resmi sampai saat ini moratorium (penghentian sementara) pengiriman TKI ke negara-negara Timur Tengah masih diberlakukan. Alasannya adalah perlindungan negara-negara di Timur Tengah terhadap TKI dinilai masih lemah. (wan/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK dan Fathanah Banding Vonis Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler