Ribuan Warga Ternyata Belum Rekam E-KTP

Senin, 04 Maret 2019 – 19:52 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) hingga saat ini masih banyak. Hal itu banyak ditemui di Kecamatan Sawahan.

Di kecamatan dengan jumlah penduduk terpadat ketiga di Surabaya tersebut, 18 ribu warganya tercatat belum melakukan perekaman.

BACA JUGA: Catat! Warna KTP-el WNA Harus Beda

BACA JUGA : Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos

Camat Sawahan M. Yunus mengatakan, data ribuan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut diberikan ke kecamatan pekan lalu.

BACA JUGA: 1.600 e-KTP untuk WNA, Penerbitan Paling Banyak di Tiga Provinsi

Berdasar data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dispendukcapil) Surabaya itu, ribuan warga tercatat belum melakukan perekaman.

"Sejak pemberitahuan itu, kecamatan bergerak cepat," terangnya.

BACA JUGA: Pemerintah tidak Tiba-tiba Berikan KTP untuk Orang Asing

BACA JUGA : Buruan Urus e-KTP, Tahun Depan Suket Tak Berlaku Lagi

Petugas kecamatan pun dikerahkan untuk terjun langsung ke rumah warga. Sebanyak 30 petugas melakukan pendataan. Kecamatan Sawahan menargetkan, setiap hari ada 900 alamat yang dicocokkan data kependudukannya.

Jika di alamat yang masuk catatan tersebut ada warga, akan diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan perekaman di kecamatan.

BACA JUGA : Please, Jangan Percaya Isu Kolom Agama di e-KTP Bakal Dihapus demi WNA

 

Kalau suratnya diberikan hari ini, besoknya bisa langsung melakukan perekaman. "Kami targetkan pekan ketiga Maret ini sudah rampung pencocokan datanya. Sekaligus perekaman data," jelasnya.

BACA JUGA : Buruan Urus e-KTP, Tahun Depan Suket Tak Berlaku Lagi

Banyaknya warga yang belum merekam data itu terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya, warga sudah meninggal atau pindah alamat.

"Jumlah tersebut, saat disurvei, ternyata cukup banyak," terangnya.

Perekaman e-KTP memang cukup krusial tahun ini. Itu tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu 2019 yang berlangsung 17 April. Warga yang belum melakukan perekaman atau tak memiliki buktinya bakal kehilangan hak pilih. (elo/c6/ady/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler