jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan pemberian kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga negara asing (WNA) sudah lazim di negara mana pun.
Menurut dia, setiap negara memberlakukan sistem dan aturan dalam pendataan WNA. “Izin memberikan legalitas ke WNA memang satu kelaziman di negara mana pun,” kata Firman saat diskusi Dialektika Demokrat bertajuk Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu? di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/2).
BACA JUGA: Menkumham Sarankan KTP Elektronik Untuk WNA dan WNI Beda Warna
Firman menjelaskan bahwa persoalan penerbitan e-KTP bagi WNA bukanlah salah dari pemerintah.
Menurutnya, pemerintah hanya melaksanakan amanat sebagaimana Pasal 63 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan atau Adminduk yang menyatakan WNI dan WNA diberikan legalitas dalam bentuk KTP.
BACA JUGA: OSO: Punya e-KTP, WNA Tidak Bisa Memilih di Pemilu
Kendati demikian, Firman menyayangkan dalam UU 24/2013 itu tidak ada pembeda antara KTP untuk WNA dan WNI.
BACA JUGA: Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
BACA JUGA: Kemendagri: WNA Boleh Punya e - KTP, tetapi Dilarang Mencoblos
Seharusnya, Firman mencontohkan, KTP WNA dan WNI diberi pembeda seperti warna. Contohnya, KTP WNI warna biru atau lainnya, begitu juga WNA oranye dan lainnya.
“Jadi, ketika menunjukkan KTP orang jadi tahu bahwa oh ini orang asing. Jadi, ini merupakan kesalahan pertama dalam regulasi yang dibuat,” paparnya.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan persoalan KTP untuk WNA ini menjadi tambah ramai karena ada keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, yang membolehkan pemilih yang belum terdaftar menggunakan KTP dan kartu keluarga untuk menyoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
“KPU tidak cermat melihat ada kelemahan karena e-KTP itu sama, tidak ada perbedaan antara KTP WNI dan WNA,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan ini sudah dikritisi Komisi II DPR sejak rapat dengan KPU beberapa waktu lalu. Firman mempertanyakan bagaimana bisa mendeteksi KTP asli atau tidak, serta milik WNI atau WNA. Pun demikian, kata dia, di setiap TPS belum ada sistem mendeteksi perbedaan KTP untuk WNA dan WNI.
Solusinya, menurut Firman, ada KPU harus segera melakukan verifikasi. Menurut dia, data orang asing itu sudah ada di Imigrasi. Data Imigrasi itu harus diverifikasi oleh Kemendagri dan KPU.
“Ke depan KPU dalam membuat regulasi bisa menegaskan bahwa secara konstitusi warga negara yang punya hak pilih adalah WNI sedangkan WNA tidak punya hak,” kata Firman.
Di tempat yang sama, Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemdagri, I Gede Suratha merespons polemik terkait pemberian KTP bagi WNA termasuk isu kepemilikan NIK ganda.
“KTP bagi WNA sudah diatur dalam UU Nomor 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan,” katanya.
Suratha menyebutkan WNA yang sudah mendapatkan e-KTP sampai saat ini tercatat di Ditjen Dukcapil Kemdagri sebanyak 1.600 orang yang tersebar di seluruh di Indonesia.
Pada kesempatan itu, Suratha menegaskan tidak akan ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, karena sistem yang dibangun dikontrol dengan sidik jari dan iris mata.(boy/fri/jpnn)
UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
UU Nomor 23/2006 tentang Adminduk, Sebelum Diubah menjadi UU Nomor 24/2013
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP.
(2) Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP.
(3) KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara nasional.
(4) Penduduk wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku KTP kepada Instansi Pelaksana apabila masa berlakunya telah berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP wajib membawa pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Warga Terancam tak Bisa Ikut Pemilu
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Friederich