jpnn.com - TULUNGAGUNG - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menimpa IY, warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Jumat (28/2). Perempuan berusia 35 tahun itu dianiaya AR, 41, suaminya.
Akibatnya, IY mengalami luka lebam di pipi kanannya. Lantaran tidak bisa menerima perlakuan suaminya itu, korban melapor kepada polisi.
BACA JUGA: Lima Motor Dinas Dicuri
Berdasar informasi yang diperoleh dari polisi, penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat sekitar pukul 10.00. Awalnya, korban mengetahui bahwa pelaku menjual ikan guraminya. Penjualan itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Korban lantas marah-marah kepada pelaku. Pasutri itu pun cekcok.
“Penyebabnya, pelaku menjual ikan gurami korban tanpa izin. Entah mengapa hal itu dipermasalahkan korban. Padahal, yang menjual suaminya,” ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Whisnu Hermawan Februanto yang diwakili Kasubbaghumas AKP Dwi Hartaya, Sabtu (1/3).
BACA JUGA: Disetubuhi Mahasiswa 4 Kali, Siswi SMP Hamil 4 Bulan
Setelah cekcok sekitar 15 menit, pelaku makin emosional. Dia tega memukul wajah istrinya dengan tangan kosong dan mengenai pipi kanan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan lecet.
“Korban dipukul sekali. Diduga, pelaku tersinggung saat cekcok dengan korban,” katanya.
BACA JUGA: Mayat Bayi Perempuan Dibuang ke TPA
Pria berkacamata tersebut menuturkan, berdasar hasil visum, diketahui terdapat bekas pukulan di pipi kanan korban. Pipi korban membiru dan terasa sakit jika dipegang.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kasus KDRT memang kerap terjadi dan penyebabnya terkadang sepele. Ini terjadi karena kurangnya komunikasi antara suami dan istri,” jelasnya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung. Pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (wen/and/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Bogor Janji Tertibkan Travel Umroh Nakal
Redaktur : Tim Redaksi