Ribut-Ribut Soal Ambang Batas, Ini Kata Yusril

Jumat, 23 Juni 2017 – 04:32 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak relevan membicarakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada saat pemilu legislatif dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden, sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Bagaimana mekanisme penghitungan presidential thresold-nya kalau pemilu dilakukan serentak, kan tidak mungkin," ujar Yusril di Jakarta.

BACA JUGA: Kasus Rizieq Dihapus, Pemerintah Bisa Fokus Tangani Ekonomi

Menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, alasan pemerintah mengajukan usulan PT di angka 20-25 persen juga kurang masuk akal.

Yaitu agar presiden nantinya memperoleh dukungan parlemen.

BACA JUGA: Yusril: Kasus Habib Rizieq Lebih Banyak Terkait Politik

"Misalnya sekarang yang dukung 20 persen (parlemen), tapi yang 80 persen enggak mendukung, ngapain juga. Kan enggak ada gunanya juga," ucapnya.

Demikian juga terkait pandangan bakal menggunakan undang-undang lama jika pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu mengalami deadlock, Yusril menilai juga kurang tepat.

BACA JUGA: Yusril Tak Akan Campuri Urusan Hukum Rizieq

Karena undang-undang lama masih memisahkan antara pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Sementara putusan MK mengamanatkan pemilu serentak harus dilaksanakan di 2019.

"Kalau usulan menghadirkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika pembahasan RUU Pemilu deadlock, saya kira juga tidak akan efektif. Karena pemilunya harus dilaksanakan di 2019. Nah kalau dikeluarkan sekarang, dalam persidangan yang akan datang saat disampaikan ke DPR, kemungkinannya juga akan ditolak," pungkas Yusril.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Saran Yusril ke Jokowi Soal Penahanan Ulama


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler