Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: JPU Seperti Mau Menangis

Kamis, 19 Januari 2023 – 11:32 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai hukuman 12 tahun penjara yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih bias.

Edwin mengingatkan bahwa Richard Eliezer yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, juga berstatus justice collaborator (JC).

BACA JUGA: Richard Eliezer Jujur Dituntut 12 Tahun Penjara, Bang Ronny Sungguh Kecewa: Tunggu Nanti

Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan kepada penegak hukum.

"Memang itu kewenangan JPU menyampaikan tuntutan, tetapi ada disparitas antara yang mengungkap fakta dan tuntutan itu," kata Edwin pada Kamis (19/1).

BACA JUGA: Richard Eliezer Sopan & Kooperatif Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata Ini Hal Memberatkan

Menurut Edwin, tuntutan jaksa juga bertolak belakang dengan surat LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai JC.

"Kalau yang lain-lain (terdakwa, red) jaksa menyebut berbelit-belit segala macam. Bharada E enggak," ujar Edwin.

BACA JUGA: LPSK Berharap Jaksa Meringankan Tuntutan Bharada E yang Berstatus JC

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan pihaknya juga melihat jaksa terbata-bata saat membacakan tuntutan Bharada E.

"(JPU) Seperti mau menangis," tutur Edwin.

Dia menyatakan dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban disebutkan bahwa terdakwa yang berstatus JC diberikan reward dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya.

"Jadi, tuntutannya tidak menggambarkan itu. Dituntut lebih tinggi dibanding PC, KM, dan RR," kata Edwin.

Menurut Edwin, dalam aturan itu juga menyatakan tidak melihat kualitas perbuatan seorang JC, tetapi melihat kontribusi.

"Kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya," kata Edwin.

Dalam dakwaan JPU, Bharada E diperintahkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Adapun Kuat, Ricky, dan Putri masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler