jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut dengan hukuman ringan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebab, Bharada E berstatus justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
BACA JUGA: Bharada E Sudah Bongkar Peran Ferdy Sambo, Semoga Tuntutan Hukumannya Ringan
"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (16/1).
Menurut Hasto, LPKS sejak memberikan perlindungan, telah melakukan berbagai upaya supaya Bharada E mendapatkan haknya sebagai JC, antara lain, pengamanan, perlindungan dan pengawalan, serta perlakuan khusus oleh penegak hukum.
BACA JUGA: Jaksa Riau Tak Terima Uang Dari Akhmad Mujahidin, Penyebar Isu Siap-siap Dilaporkan
Selain itu, majelis hakim juga diminta mempertimbangkan pemisahan berkas Richard Eliezer dengan terdakwa lainnya.
Atas hal tersebut, kata Hasto, sudah seharusnya Richard Eliezer mendapat perlakuan khusus.
BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Mengaku Setor Duit kepada Jaksa, Kajati Riau Bilang Begini
"Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kami berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," ungkap Hasto.
Jaksa penuntut umum menunda pembacaan tuntutan kepada Richard Eliezer pada Rabu 11 Januari 2023, dengan alasannya Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
JPU kemudian meminta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu ke depan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 Januari 2023. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi