jpnn.com - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membenarkan seluruh kesaksian eks Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali yang menyampaikan keterangan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Brigjen Benny Ali sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) guna bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
BACA JUGA: Terungkap, Ferdy Sambo Tidak Berkutik saat Dilabrak Benny Ali di Mako Brimob
"Sudah benar, Yang Mulia," kata Richard Eliezer di ruang sidang.
Richard Eliezer meminta maaf karena sempat berbohong saat pertama kali diminta keterangan oleh Benny Ali.
BACA JUGA: Kepada Benny, Sambo Sebut Bagian Tubuh Putri Candrawathi yang Dipegang Yosua
Richard Eliezer mengakui dirinya berbohong karena mengikuti perintah bosnya, Ferdy Sambo.
"Izin, jenderal. Saya mohon maaf, jenderal, karena dari awal sudah tidak terbuka, saya juga hanya mengikuti apa yang diperintahkan Pak FS," kata Richard Eliezer.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Pakai Celana Pendek Pahanya Diraba Yosua, Ferdy Sambo Penasaran
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo c.s dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama