Richard Lee Diperbolehkan Pulang, Kuasa Hukum: Tidak Wajib Lapor

Kamis, 12 Agustus 2021 – 21:58 WIB
Richard Lee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya tak diharuskan menjalani wajib lapor.

Richard Lee tak ditahan dan diperbolehkan pulang meski berstatus tersangka dugaan penghilangan barang bukti dan ilegal access.

BACA JUGA: Ternyata Richard Lee Ogah Diperiksa Sebelum Kuasa Hukumnya Datang

"Tidak (wajib lapor)," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Sebab, kasus yang menjerat Richard Lee tak masuk ke dalam kejahatan luar biasa.

BACA JUGA: Ditanya Soal Akun Instagram, Dokter Richard Lee Bilang Begini

Walau demikian, dokter berkacamata itu tetap akan menjalani pemeriksaan terkait masalah hukum yang dihadapinya saat ini.

Kasus tersebut juga akan tetap diproses hingga ke pengadilan.

BACA JUGA: Bukan Ariel NOAH, Luna Maya Ternyata Menyukai Cowok Ini

"Richard akan di BAP sesuai peraturan dan (kasusnya) akan dilimpahkan ke Jakarta," kata Razman.

Dia mengatakan bahwa alasan kliennya tidak ditahan karena kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik. Atas dasar ini tidak ditahan," tutur Razman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebelumnya mengatakan bahwa Richard Lee tetap diwajibkan lapor walau tidak ditahan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan, dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," jelas Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media.

Adapun Richard Lee ditangkap polisi akibat dugaan ilegal access dan penghilangan barang bukti.

YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, Rabu (11/8). Saat ini, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler