jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa dokter Richard Lee ditangkap bukan karena laporan Kartika Putri.
Dia mengatakan bahwa penangkapan Richard Lee terkait akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita oleh polisi.
BACA JUGA: Nekat Akses Akun yang Sudah Disita Polisi, Dokter Richard Lee Jadi Tersangka
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menyita akun Instagram dokter kecantikan itu pada 8 Juni 2021, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan barang bukti yang ada di Krimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti," kata Kombes Yusri, Kamis (12/8).
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Kombes Yusri Soal Tangkap Paksa Richard Lee
Namun pada 9 Agustus 2021, akun Instagram tersebut tiba-tiba digunkan kembali secara ilegal oleh Richard.
Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan terkait akses ilegal tersebut.
BACA JUGA: Dokter Richard Lee Ditangkap, Warganet Serbu Akun Instagram Kartika Putri
"Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal access dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL," jelas Yusri.
Atas alasan itu, polisi pun menangkap YouTuber tersebut di kediamannya, Palembang, Rabu (11/8).
Yusri menegaskan bahwa penyidik yang menjemput Richard sudah sesuai dengan SOP yang ada.
"Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan," kata Yusri.
Atas perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU UTE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Ancaman (hukuman) maksimal delapan tahun penjara," kata Yusri.
Kekinian, Richard Lee telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita