jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/11).
Dengan pelimpahan itu, Richard kini berstatus tahanan kejaksaan hingga 20 hari ke depan dan siap untuk menjalani proses persidangan.
BACA JUGA: Fahira Lapor ke Polda Terkait Laporan Presidium JAFRI
“Setelah dua bulan kami lengkapi berkas, tadi sudah dikirim dan dicek kesehatan dalam keadaan normal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Untuk itu, Argo mengatakan kini Richard bukanlah tanggung jawab pihak kepolisian. Dia menambahkan, Richard selama ditahan di polda sudah menjalani rehabilitasi sebanyak lima kali.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tolak Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
"RM ini juga sudah kami lakukan assesment dan rehabilitasi ada di PMJ di rutan (rumah tahanan) ini. Empat kali dan di RS Bhayangkara satu kali," sambung dia.
Sebelumnya, Richard ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
BACA JUGA: Polisi Kembali Kirim Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan
Richard diringkus usai mengonsumsi kokain di dalam toilet sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Ratna Sarumpaet Bakal Tetap Mendekam di Rutan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan