jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba oleh Richard Muljadi yang juga cucu dari konglomerat Indonesia terus ditangani Polda Metro Jaya.
Berkas yang sempat diserahkan ke jaksa, namun dikembalikan karena kurang lengkap kini kembali dikirim ke Kejati DKI Jakarta.
BACA JUGA: Sepertinya Ratna Sarumpaet Bakal Tetap Mendekam di Rutan
"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan sejak awal November tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (7/11).
Dia menerangkan, pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya tengah menunggu evaluasi dari jaksa peneliti.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Jaksel
Kalau nanti berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti. Persidangan pun dapat dimulai. “Masih menunggu dari jaksa,” imbuh dia.
Sebelumnya, Richard ditangkap oleh Kombes Herry Heryawan. Dia diringkus di salah satu restoran di SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Agustus 2018, sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Evaluasi Laporan Warga Boyolali soal Ucapan Prabowo
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebuah iPhone X hitam. Pada layar ponsel tersebut terdapat serbuk putih yang diduga adalah kokain sisa pakai.
Polisi juga mengamankan selembar uang AUD 5. Di uang tersebut juga terdapat serbuk putih yang diduga kokain dari sisa pakai.
Atas kasus itu, Richard ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 Agustus 2018. Dia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Sabu-sabu Bareng Pacar, Si Cantik Fitri Mulai Diadili
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan