Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini, Firli: Bawa Tiga Tas, Isinya Kami Tidak Tahu

Selasa, 09 Agustus 2022 – 07:15 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak, tersangka korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, melarikan diri ke Papua Nugini. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini dengan membawa tiga tas. Meski demikian, dia mengaku tidak tahu apa isi tas yang dibawa Ricky Ham Pagawak tersebut. 

BACA JUGA: Perwakilan KPK Hadir di Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan

“Isinya kami tidak tahu kalau masalah isinya, tetapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga. Kalau isinya kami belum melihat karena (Ricky) belum tertangkap," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8). 

Selain itu, Firli memastikan bahwa Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat pada 13 Juli 2022 lalu. 

BACA JUGA: Summarecon Agung Sudah Tidak Bisa Berkelit Lagi, KPK Temukan Bukti Baru

"Yang ke Papua (Nugini) itu lewat darat. Kenapa kami tahu? Yang membantu pakai lewat darat itu sudah diperiksa,  bahkan kalau itu oknum ada pertanggungjawaban hukumnya, Jadi. kami pastikan dia lewat darat tanggal 13 Juli 2022," ungkapnya. 

Firli memastikan bahwa KPK akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu. “Akan tetapi, yang pasti terkait dengan ini kami terus melakukan upaya-upaya penyelesaian perkara-perkara yang ditangani KPK," ungkap mantan kepala Baharkam Polri, itu. 

BACA JUGA: KPK Menduga Alfamidi Pusat secara Korporasi Menyuap Kepala Daerah untuk Izin hingga Membangun

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. 

Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa Tim Penyidik KPK.

KPK mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan ‘red notice’ atau daftar merah untuk memburu Ricky Ham Pagawak.

Selain itu, KPK berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat  (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pencarian keberadaan Ricky Ham Pagawak. Koordinasi itu berwujud permintaan bantuan agar menghadapkan anggotanya ke Papua untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.

KPK juga telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik Ricky Ham Pagawak saat menggeledah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler