jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan salah satu kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum dari Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal mengatakan sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, sepekan ke depan akan ada putusan dari PN Jaksel.
BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Nizar Dahlan Ingin Suharso Diproses Hukum
“Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam. Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindak lanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu (2020) atas dugaan tindak pidana gratifikasi,” kata Rezekinta Sofrizal di PN Jaksel, Senin (8/8).
Rezekinta berharap melalui praperadilan ini, majelis hakim yang memeriksa perkara bisa memutus permohonan kliennya. Sehingga KPK bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilaporkan.
BACA JUGA: Summarecon Agung Sudah Tidak Bisa Berkelit Lagi, KPK Temukan Bukti Baru
“Jika masyarakat sebagai pelapor dan laporan tidak dilanjuti maka ada ruang kosong yang tidak diisi. Oleh karena itu, melalui praperadilan semoga laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK,” ucapnya.
Nizar Dahlan merasa bersyukur atas hadirnya pihak KPK dalam memenuhi pembacaan praperadilan kali ini. Menurutnya, perjuangan selama dua tahun sudah mulai mendapat perhatian dari PN Jaksel dan KPK.
BACA JUGA: Kader PPP Berdoa di Depan Kantor Pusat Partai, Bermunajat kepada Allah, Ada Apa?
“Perjuangan yang cukup lama ini akhirnya mulai mendapat perhatian dari pihak PN Jaksel dan KPK. Semoga apa yang kita inginkan dikabulkan oleh PN Jaksel, agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi,” tutur Nizar.
Adapun Nizar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK pada Selasa (12/7) lalu.
Nizar mengajukan praperadilan karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP tidak ditindaklanjuti oleh KPK sejak 2020. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Geruduk Kantor PPP, Tuntut Suharso Mundur
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan