Summarecon Agung Sudah Tidak Bisa Berkelit Lagi, KPK Temukan Bukti Baru

Senin, 08 Agustus 2022 – 12:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti yang berkaitan dengan suap pengurusan izin pembangunan apartemen di Yogyakarta. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti yang berkaitan dengan suap pengurusan izin pembangunan apartemen di Yogyakarta.

Penyidik lembaga antirasuah itu menemukan bukti itu setelah menggeledah Plaza Summarecon, Jakarta Timur pada Jumat (5/8).

BACA JUGA: Suap Wali Kota untuk Membangun Apartemen di Cagar Budaya, Bos Summarecon Agung Segera Disidang

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/8).

Sejumlah alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini ditemukan oleh penyidik di kantor Summarecon Agung itu.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pembangunan Apartemen di Cagar Budaya, KPK Garap Direktur Summarecon

Barang-barang itu kini dibawa ke Gedung KPK untuk didalami.

"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara HS (mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan," ujar Fikri.

BACA JUGA: Sepeda Mewah dan Fulus dari Summarecon Agung agar Lancar Membangun di Cagar Budaya Yogyakarta

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono, eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi diduga menerima USD 27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Oon, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler