Ricky Susanto Mengaku Anggota Polri, Ditanya soal KTA, Malah Bingung, Begini Jadinya

Kamis, 24 Maret 2022 – 19:59 WIB
Polisi beberkan barang bukti korek api berbentuk pistol revolver yang kerap digunakan Ricky ketika sedang beraksi menjadi polisi gadungan. Foto: Polsek Sungai Pinang.

jpnn.com, SAMARINDA - Bermodalkan korek api berbentuk pistol jenis revolver, Ricky Susanto berlagak seperti polisi sungguhan.

Pria 36 tahun asal Samarinda, Kalimantan Timur itu, sudah beberapa kali melakukan tindak pemerasan.

BACA JUGA: Mengaku Terima Bisikan Ciuman Menyembuhkan, Pemuda Cabul Sasar Bocah Perempuan

Nahas, aksi berpura-pura menjadi anggota polisi Reserse Narkoba, ketahuan oleh korban terakhirnya.

Seperti jatuh lalu tertimpa tangga. Ricky yang babak belur dihajar massa, kini kembali dijebloskan ke dalam penjara.

BACA JUGA: Pemuda Cabuli Bocah, Aksinya Terekam CCTV, Malamnya Sudah di Kantor Polisi

"Sebelum kami amankan, pelaku ini tadi habis memeras korbannya di Jalan AM Sangaji. Korban ketahuan mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian dan dihajar massa," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (24/3/2022) siang.

Ipda Bambang membeberkan kronologi lengkap tertangkapnya penjahat kelas teri tersebut. Bermula ketika Ricky melakukan penahanan terhadap seorang pria yang dituduhnya sebagai pembeli narkoba.

BACA JUGA: Oknum PNS Tewas Setelah Begituan Selama 30 Menit dengan PSK, Geger

Ricky yang mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda, kemudian melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan pistol mainan. 

Korban yang di bawah tekanan, diminta Ricky untuk menyerahkan handphone serta uang, apabila tidak ingin ditangkap. 

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi, sambil menunjuk senjata api, pelaku langsung merampas uang dan handphone korban," ungkapnya. 

Setelah merampas handphone dan uang milik korban, Ricky pergi menggunakan motornya. Korban yang curiga dengan gerak-gerik Ricky tidak tinggal diam. 

"Korban langsung membuntuti si pelaku ini, untuk memastikan benaran polisi atau bukan," terangnya. 

Sesampainya di Jalan AM Sangaji, korban kemudian mencegat Ricky. Sembari mempertanyakan kebenaran Ricky memang sebagai anggota polisi atau bukan. 

"Dengan mempertanyakan KTA pelaku, tetapi pelaku tidak bisa menunjukkan ke korban," imbuhnya

Singkat cerita, karena tidak bisa menunjukan KTA sebagai anggota Polri, terjadilah keributan antara Ricky dengan korban. Keributan itu mengundang warga untuk berdatangan.

Setelah mengetahui tindak penipuan dan pemerasan yang dilakukan Ricky. Warga yang geram langsung menghadiahinya seribu pukulan hingga tendangan.

Tidak berselang lama, polisi beneran datang untuk menjemput Ricky yang kadung babak belur di hajar massa. 

"Jadi sebelum diamankan, pelaku terlebih dahulu diamankan korban dan warga, korban ini curiga dan membuntuti pelaku, saat tertangkap, pelaku ketahuan sebagai polisi gadungan dan sempat diamuk warga," terangnya.

Bambang mengatakan aksi pemerasan yang dilakukan Ricky bukan yang pertama kali. Setiap beraksi RS selalu mengincar orang yang diduga akan membeli narkoba.

Korban yang takut dengan ancaman RS karena membawa pistol, lantas menyerahkan uang dan barang berharga.

"Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba. Jadi motifnya korban ini lebih dahulu membuntuti calon korbannya, kemudian dicegat," bebernya. 

"Setelah berhenti pelaku mengaku kalau dirinya dari kepolisian dan mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga," sambungnya.

Ipda Bambang menambahkan uang hasil tindak penipuan dan pemerasan itu digunakan Ricky untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari penelusuran kepolisian, diketahui pula kalau Ricky merupakan residivis kasus serupa. Ricky sebelumnya menjalani masa tahanan selama 10 bulan penjara dan baru saja bebas.

"Jadi pelaku ini merupakan residivis kasus serupa, dan pernah menjalani hukuman 10 bulan dan baru saja keluar pada tahun 2021 bulan Juni lalu," tandasnya. 

Akibat perbuatannya, kini Ricky harus kembali merasakan dinginnya mendekam dibalik jeruji besi. Ricky ditahan di Tahanan Polsek Sungai Pinang guna penyelidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA: Etet Narako Tewas Mengenaskan Dibantai, Pelaku Ternyata Dua Bersaudara Ini

"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," pungkasnya. (mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Tewas Seusai Bercinta dengan PSK, BB yang Disita Polisi Bikin Kepala Bergeleng


Redaktur : Budi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler