jpnn.com, PALEMBANG - Rico Dwi Putra, 30, warga Perumnas Talang Kelapa, Blok Vll, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, diamankan jajaran Polda Sumsel, Kamis (12/11/2020).
Bapak dua anak ini diringkus dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan jenis Revolver Kaliber 38 mm. Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat.
BACA JUGA: Ada Sepeda Motor di Semak-semak, Warga Curiga, Saat Didekati Ternyata Ada Wanita, Geger
“Anggota melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli senpi rakitan milik tersangka,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH.
Diamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver Kaliber 38 termasuk dua amunisi aktif.
BACA JUGA: Disergap Pria Bercelurit di Kawasan Perkebunan, Dua Wanita Muda Pasrah, Terjadilah
“Kami akan mendalami apakah senpi rakitan ini pernah digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1, UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara di atas 10 tahun penjara,” terang Suryadi.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku senpi rakitan tersebut rencananya akan dijual.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Jakbar Punya Senpi Rakitan, Polisi: Buat Eksekusi Seseorang
“Punya kawan aku Pak, dia minta dijualkan, tetapi awalnya digadaikan sama aku Rp 500 ribu. Baru sekitar dua tahun balik ke Palembang, sebelumnya aku tinggal di Jakarta selama 10 tahun,” aku Rico.
Selama dititipkan dengan tersangka, senpi tersebut disimpan di dalam etalase lemari kaca dalam rumah termasuk dua amunisinya.
BACA JUGA: Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali
“Tidak pernah aku pakai untuk melakukan kejahatan. Baru seminggu sama aku, karena dia butuh duit waktu titip keaku,” tutupnya.(dho/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budi