Terkait dengan persoalan wilayah tersebut,Ketua KPU Papua Barat, Ir Thimotius Sraun didampingi 2 anggota KPU,saat ini telah berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
BACA JUGA: Tuntut TKD PNS Papua Mogok Kerja
Meski,Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan wilayah Kabupaten Tambrauw terdiri atas 12 distrik termasuk 4 distrik di wilayah kabupaten induk Manokwari,namun masih menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.KPU lanjut Elimelek perlu meminta kejelasan dari pemeintah pusat mengenai wilayah Tambrauw,sehingga Pemilukada bisa berjalan baik dan hasilnya diterima secara hukum
Ketua KPU Manokwari, Yan Maurits Ayomi yang dikonfirmasi secara terpisah,kemarin mengatakan,KPU tidak ikut campur dalam ranah pemerintahan
BACA JUGA: Kampus Unipa Dipenuhi Gambar Bintang Kejora
Namun,pihaknya hanya berpatokan pada keputusan MK sebagai landasan hukum yang mengikatMenurutnya,pada penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilukada gubernur-wakil gubernur,daftar dari 4 distrik,Kebar,Senopi,Amberbake n dan Mubrani tidak lagi masuk dalam Kabupaten Manokwari
BACA JUGA: Situasi Tambrauw Masih Lumpuh
Daftar pemilih pada 4 distrik tersebut sudah diserahkan ke KPU TambrauwAyomi mengatakan,pada Bimtek PPD (Panitia Pemilihan Distrik) yang dilaksanakan KPU Manokwari,Februari lalu,4 distrik tidak diikutkanHal ini sudah dilaporkan ke Bupati Manokwari,Bastian Salabay‘’Saya sudah lapor ke Pak Bupati,PPD di Manokwari sekarang bukan lagi 29 tapi 25 karena 4 distrik sudah masuk ke Tambrauw,’’ tukasnya.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Sudah Siapkan Penonaktifan Syamsul
Redaktur : Tim Redaksi