Ironisnya, RUU itu digedok dengan kehadiran anggota dewan yang tak sampai 10 persen
BACA JUGA: Harus Ada CPNS Ahli Kehumasan
Bahkan, saat rapat dimulai pukul 12.35, wakil rakyat yang terlihat hanya 91 orangBACA JUGA: Belanda Beri Hibah Rp 219 M
Tapi, memang tidak bisa memuaskan semua orang,’’ ujar Wakil Ketua Komisi X Heri Akhmadi kemarinAnggota Komisi X dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Anwar Arifin mengatakan, otonomi dalam pendidikan formal hanya dapat dilaksanakan jika pendidikan formal mengelola dana secara mandiri
BACA JUGA: JK Minta Mahasiswa Tak Sibuk Berpolitik
Fraksi Golkar, katanya, menilai UU itu telah memberikan panduan yang jelas terkait tanggung jawab negara dan tanggung jawab pengelola satuan pendidikanRUU BHP, tambah Anwar, juga sangat berpihak pada peserta didik dan menerapkan sanksi kepada satuan pendidikan yang tidak mengelola BHP sesuai ketentuan’’Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasi,’’ katanya.
Anggota Fraksi Amanat Nasional Ade Firdaus mengungkapkan, fraksinya jelas mendukung pengesahan rancangan UU ituNamun, dia meminta pemerintah pusat dan daerah mau menanggung dua pertiga dari biaya operasional pendidikan dalam implementasinya.
Pengesahan UU itu sempat terhambat karena interupsi sekitar 30 mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang hadir di balkon atas ruang paripurnaMenjelang pengesahan, para mahasiswa tiba-tiba menginterupsi dan berteriak-teriak
Alih-alih bertindak persuasif, pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR yang mengawal mereka langsung menariknya dengan paksaSejumlah mahasiswa bahkan terkena bogem mentah Pamdal.
Sidang sempat terhenti 10 menit ketika lebih dari 20 petugas Pamdal menyeret dan mendorong mahasiswaTapi, mereka menolak keluar sambil terus memegangi besi pembatas balkonMahasiswa pun meneriakkan, ’’PengkhianatAnggota dewan pengkhianat.’’
Aksi unjuk rasa juga terjadi di gerbang depan dan belakang gedung DPRTerlihat sejumlah mahasiswa yang mengenakan almamater UI dan ITBKetua BEM UI Edwin Nafsa Naufal mengatakan, pengesahan itu menandakan bahwa para wakil rakyat telah mengkhianati mahasiswa’’Kami memang sempat diajak dialog, tapi ketika itu deadlock dan belum ada kesepakatanBahkan, janji mereka mempertimbangkan pendapat kami tidak diakomodasi,’’ tegasnya.
Ketua Komisi X Irwan Prayitno mengaku tidak mengerti mengapa mahasiswa menuding UU BHP sebagai wujud komersialisasi dunia pendidikan’’Saya kira penolakan itu terjadi karena mahasiswa tidak mengetahui hasil akhir pembahasan UU BHP,’’ kata legislator dari PKS itu.
Menurut dia, UU BHP justru menegaskan sifat lembaga pendidikan sebagai lembaga nirlabaArtinya, aktivitas lembaga pendidikan tidak boleh berorientasi pada keuntungan.
Dalam UU itu, jelas Irwan, pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan menanggung seluruh biaya pendidikan dasar –SD dan SMP– yang diselenggarakan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) dan Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD)Biaya pendidikan ini mencakup biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan pendidikan bagi peserta didik.
Untuk pendidikan menengah, yaitu SMA, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 biaya operasionalPeserta didik juga hanya dibebani menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional’’Sisanya yang sepertiga, silakan BHP kreatif mencari,’’ ujarnya
Menurut Irwan, ketentuan itu akan membatasi BHP menaikkan tarikan biaya pendidikanApalagi, biaya operasional itu tidak termasuk biaya bangunan, gaji guru dan karyawan, serta pengadaan fasilitas’’Pendidikan itu sekarang memang mahalMakanya, ada UU BHP ini,’’ katanya.
Untuk biaya pendidikan tinggi, jelas Irwan, juga berlaku pendekatan yang samaIrwan memaparkan, pemerintah bersama-sama dengan pemerintah daerah harus menanggung paling sedikit 1/2 dari biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
Lalu, biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak 1/3 dari biaya operasional’’Balik lagi, silakan untuk 1/6 sisanya kampus kreatif,’’ ujarnyaDia juga menambahkan adanya keharusan bagi kampus untuk menyediakan kuota 20 persen bagi mahasiswa yang tidak mampu dari total seluruh mahasiswa yang terdaftar.
Irwan juga tidak yakin pihak asing akan tertarik untuk berinvestasi di kampusSebab, sebagai lembaga nirlaba, bagian terbesar dari keuntungan yang diperoleh dari cabang-cabang usaha yang dikembangkan kampus harus masuk ke kas kampus’’Kalau sampai melanggar aturan ini, kampus bisa kena sanksi,’’ tandasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal menyatakan tindakan mahasiswa merupakan bukti masyarakat berdemokrasiDia menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait pro-kontra penolakan RUU yang membuka peluang komersialisasi pendidikan tersebut’’Saya sudah berbicara dengan tiga mahasiswa dari ITB, dan mereka terlihat mengerti,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, tuntutan mahasiswa itu mustahil terjadi karena pasal 41 UU BHP menegaskan bahwa peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya
’’Di tingkat pendidikan tinggi dan menengah pun, peserta didik hanya menanggung paling banyak sepertiga dari biaya operasionalDan, biaya operasional itu kan 80 persen adalah gajiJadi, saya pikir sudah kecil sekali biaya yang akan mereka bayar,’’ jelas Fasli’’Memang kadang-kadang bahasa hukum tidak seterang ungkapan langsung sehari-hari,’’ sambungnya. (zul/pri/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Ribu Anak TKI Tak Bisa Sekolah
Redaktur : Tim Redaksi