Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang

Jumat, 20 September 2024 – 08:15 WIB
Terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho ketika mendengarkan surat dakwaan JPU Kejari Medan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/9/2024). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili Ridwan Nasution alias Ridho (45) yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah mereka berhubungan intim.

Dalam perkara ini, Ridho didakwa membunuh teman kencannya Meirani Sitompul.

BACA JUGA: IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Tertangkap, Dia Sembunyi di Loteng

"Terdakwa merupakan warga Jalan Karya, Medan Barat, Kota Medan, dinilai melakukan pembunuhan terhadap korban Meirani Sitompul setelah hubungan suami istri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Kamis (19/9/024).

JPU menjelaskan bahwa kasus bermula saat korban Meirani Sitompul datang ke rumah terdakwa, di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti

Kemudian, keduanya di dalam kamar terdakwa mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak

"Keesokan harinya terdakwa dan korban menonton video porno, lalu keduanya kembali melakukan hubungan intim," kata Frianto.

Setelah mereka begituan dua kali, terdakwa merasakan sakit di bagian alat kelaminnya dan pergi ke kamar mandi untuk membersihkan kemaluan.

Setelah itu terdakwa menanyakan kepada korban kenapa alat kelaminnya terasa sakit.

Ketika itu, korban menjawab bahwa dirinya tidak sengaja menggigit alat kelamin terdakwa.

Mendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.

"Setelah itu, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan korban mengorok. Kemudian kaki korban sudah pucat, dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui korban meninggal dunia," tuturnya.

Frianto juga menyatakan bahwa atas perbuatan itu, terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/9), dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi," ujar Hakim Yusafrihardi.(ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler