Kasus Narkoba Artis

Ridho Rhoma Hanya Tersenyum Saat Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 29 Agustus 2017 – 21:37 WIB
Ridho Roma tiba di RSKO Cibubur. Foto: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8).

Anak raja dangdut Rhoma Irama itu dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara  

Mendengar tuntutan tersebut, Ridho tampak santai. Seperti biasa, Ridho pun kerap melemparkan senyumnya kepada para awak media yang menyapanya.

Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara

BACA JUGA: Ridho Rhoma: Semoga gak ada yang Melakukan Kebodohan Seperti Saya

Menurut kuasa hukumnya, Ismail Ramli, kliennya itu sudah menerima konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya itu.

"Alhamdulillah Ridho enggak shock, dia tenang mendengar tuntutan Jaksa, dia tidak shock," kata Ismail usai sidang.

BACA JUGA: Malu Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ingin Tinggalkan Indonesia

Foto Yuni Shara Dianggap Seksi, Ini Penjelasan Gading Marten

Menurut Ismail, dukungan keluarga dan kerabat membuat Ridho lebih tenang menghadapi kasus hukumnya.

“(Sebelumnya) kami sudah memberitahukan dan memberi bayangan apa yang dituntut oleh Kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental," ungkap Ismail.

Unggah Foto ini, Jadi Kode Sophia Latjuba Kangen Liburan Bareng Ariel?

Selanjutnya, sidang berikut akan digelar pada 5 September 2017. Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 0.76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir dumolid.(Jlo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridho Rhoma Kembali Pakai Narkoba Karena Alasan Ini...


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler