jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8).
Anak raja dangdut Rhoma Irama itu dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara Â
Mendengar tuntutan tersebut, Ridho tampak santai. Seperti biasa, Ridho pun kerap melemparkan senyumnya kepada para awak media yang menyapanya.
Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Dituntut 2 Tahun Penjara
BACA JUGA: Ridho Rhoma: Semoga gak ada yang Melakukan Kebodohan Seperti Saya
Menurut kuasa hukumnya, Ismail Ramli, kliennya itu sudah menerima konsekuensi atas apa yang sudah dilakukannya itu.
"Alhamdulillah Ridho enggak shock, dia tenang mendengar tuntutan Jaksa, dia tidak shock," kata Ismail usai sidang.
BACA JUGA: Malu Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ingin Tinggalkan Indonesia
Foto Yuni Shara Dianggap Seksi, Ini Penjelasan Gading Marten
Menurut Ismail, dukungan keluarga dan kerabat membuat Ridho lebih tenang menghadapi kasus hukumnya.
“(Sebelumnya) kami sudah memberitahukan dan memberi bayangan apa yang dituntut oleh Kejaksaan dari hasil-hasil persidangan itu. Mungkin Ridho sudah siap secara mental," ungkap Ismail.
Unggah Foto ini, Jadi Kode Sophia Latjuba Kangen Liburan Bareng Ariel?
Selanjutnya, sidang berikut akan digelar pada 5 September 2017. Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 0.76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir dumolid.(Jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ridho Rhoma Kembali Pakai Narkoba Karena Alasan Ini...
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh