jpnn.com, JAKARTA - Ridho Rhoma harus menerima nasib kembali mendekam di balik jeruji besi. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi jaksa penutut umum (JPU).
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu jatuhi hukuman menjadi satu tahun enam bulan penjara.
BACA JUGA: BNN Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia
Padahal pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ridho divonis 10 bulan bui dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah,” kata Ketua Bidang Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (25/3).
BACA JUGA: 4 Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Bekasi Utara
Abdullah menuturkan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Kasasi tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis yakni Margono dan Eddy Army.
“Jadi meski terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi,” jelas Abdullah.
BACA JUGA: Personel TNI AL Kejar, Tangkap dan Geledah Dua Kapal Nelayan, Muatannya Mengerikan!
Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu. Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Kemudian pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Tidak berapa lama setelah itu, Ridho menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi. Namun, jaksa tidak terima dengan putusan itu lalu mengajukan banding.(JPC/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang Terhadap Narkoba untuk Antisipasi Bonus Demografi
Redaktur & Reporter : Yessy