Rido Saputra sudah Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya

Jumat, 06 Agustus 2021 – 20:29 WIB
Tersangka Rido Saputra, pasca diamankan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Foto: jambi-independent

jpnn.com, MUARATEBO - Rido Saputra, 22, pelaku pemalakan di area stadion Tebo pada Rabu (4/8) lalu telah diringkus Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Jambi.

Warga Desa Tambunarang Kecamatan Sumay, itu ditangkap di Mess Wanamukti Desa Sungaikarang, Kecamatan VII Koto Ilir.

BACA JUGA: 19 Napi dari Lampung Dipindah ke Nusakambangan, Mata Ditutup, Tangan Diborgol, Lihat

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar mengatakan pelaku pemalakan ini ditangkap setelah melakukan penyelidikan.

Pukul 13.30 WIB, Tim Sultan mendapatkan informasi kembali, bahwa tersangka sedang dalam perjalanan dari Mess Wanamukti.

BACA JUGA: Mbak Santi Meregang Nyawa Usai Tenggak Obat Terlarang

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Sultan langsung menunggunya di depan kantor Desa Paseban. Tak lama, tersangka pun lewat, dan Polisi langsung menyergapnya.

Tim Sultan langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan tersangka lainnya, dengan mengamankan yang bersangkutan ke Polres Tebo.

"Benar, tersangka pemalakan yang sering beraksi di area stadion Tebo Tengah. Ia diamankan tanpa perlawanan," singkat Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar.

Dikatakan Kasat, guna proses Penyidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebo.

BACA JUGA: Bripka ES Tak Hadir di Upacara PTDH, AKBP Heru pun Beri Tanda Silang pada Fotonya

“Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (wan/zen/jambi-independent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pemalakan   Begal   muara tebo   Jambi  

Terpopuler