Ridwan Kamil Beber 2 Cara untuk Cegah Praktik Jual Beli Jabatan, Simak!

Selasa, 11 Januari 2022 – 16:04 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (11/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan solusi untuk mencegah perbuatan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Kang Emil itu kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi, Selasa (11/1).

BACA JUGA: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Temui ASN Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi sendiri belum lama ini dinodai kasus jual beli jabatan yang dilakukan Wali Kota Rahmat Effendi. 

Kang Emil menyampaikan ada dua sistem yang ditularkan kepada Pemkot Bekasi guna mencegah praktik jual beli jabatan.

BACA JUGA: Ada 14 Kasus Omicron di Jawa Barat, Ridwan Kamil Sampaikan Kabar Baik

"Pertama, rotasi-rotasi dengan sistem komputer ya, yang membuat Jawa Barat satu-satunya unit institusi negara yang jabatan itu tidak perlu lelang. Saking objektifnya sistem teknologi itu bisa memutus potensi jual beli jabatan," kata Kang Emil.

"Yang kedua kami sudah memulai di jawa Barat juga di mana (PNS) eselon 4-nya sudah dilebur menjadi fungsional  sehingga yang terjadi adalah birokrasi berdasarkan kegiatan ya," sambung Kang Emil.

BACA JUGA: Datang ke Bekasi, Ridwan Kamil Sedih, Kenapa?

Kang Emil pun bakal rutin datang ke Kota Bekasi guna memastikan reformasi birokrasi di tubuh Pemkot Bekasi itu berjalan baik.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengangkat Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1).

Pengukuhan Tri menjadi Plt Wali Kota Bekasi itu bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Bandung.

Pengangkatan Tri itu untuk mengisi jabatan Wali Kota Bekasi yang ditinggal Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi sendiri ditetapkan sebagai tersangka rasuah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahannya.

Dalam konferensi pers KPK pada Kamis (6/1) itu, Rahmat bersama tiga tersangka lainnya hanya menghadap dinding, sedangkan enam tersangka lainnya berdiri di bawah mimbar.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Empat tersangka sebagai pemberi dan lima tersangka sebagai penerima," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Dhito: Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Harus Hilang dari Kediri


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler