Ridwan Kamil Kecewa, Siap Ajukan Gugatan ke MK

Sabtu, 27 September 2014 – 09:33 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Menyikapi disahkannya UU Pilkada oleh DPR RI, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku kecewa.

Karenanya, sesuai kesepakatan seluruh anggota Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) dan Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Desa Penuktukan, Ikon Selam Baru Kabupaten Buleleng

"Seperti yang sudah kami sepakati akan mengajukan judicial review ke MK," ujar walikota yang akrab disapa Emil itu.

Ridwan mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Ketua Apeksi untuk membicarakan persoalan ini, agar dapat segera memproses gugatan ke MK.

BACA JUGA: Warteg, yang Dijual Miras Berkelas

Menurutnya, putusan DPR RI tentang UU Pilkada kental dengan nuansa politis. "Padahal sebagian besar rakyat menginginkan pemilihan langsung," kata Emil.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Demokrat Aan Andi Purnama mengatakan, menghormati rencana walikota yang akan mengajukan judicial review ke MK.

BACA JUGA: Formasi CPNS Hanya Satu, Pelamar Hanya Satu

"Sebagai bagian dari warga negara Indonesia tentunya beliau punya hak. Tentang apakah itu dikabulkan atau tidak, tentu itu kewenangan MK," katanya.

Andi mengatakan, Pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama mempunyai segi positif dan negatif. (mur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jam Masuk Sekolah Dimundurkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler