Ridwan, Pembunuh Satu Keluarga di Aceh Jalani Sidang

Selasa, 26 Juni 2018 – 19:54 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar sidang perdana terhadap Ridwan (22) yakni perkara pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (26/6).

Persidangan dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika dengan agenda pembacaan sidang dipimpin Totok Yanuarto SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Muzakkit SH MH dan Roni Susanta SH

BACA JUGA: DPO Penambang Emas Liar di Aceh Akhirnya Menyerahkan Diri

Pada persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Febriandi SH, Mursyid SH dan Ibsaini SH secara bergantian membacakan dakwaan sidang yang pada intinya mendakwa terdakwa Ridwan dengan pasal 340 (pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primer dengan ancaman hukuman mati.

“Dakwaan primernya pasal 340 yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kemudian pasal 339 yakni pembunuhan dengan tindak lain yaitu pencurian, ancaman hukuman seumur hidup dan pasal 338 pembunuhan biasa ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar JPU Ricky Febriandi SH dalam keterangannya pada wartawan.

BACA JUGA: Geledah Mobil Kosong, Polisi Temukan 1 Kg Sabu-sabu

Pada pembacaan dakwaan, JPU menyebutkan kronologis pembunuhan yakni pada hari kejadian Jumat (5/1) lalu, sekitar siang hari, terdakwa dan para korban baru saja usai makan bersama.

Saat itu korban Tjie Sun (46), berseru kepada terdakwa untuk mengeluarkan barang dagangan yang ada di mobil untuk dimasukan ke took. Tetapi panggilan tak digubris terdakwa. Panggilan terus dilantangkan, namun tak juga digubris, hingga terlontar makian dari mulut korban.

BACA JUGA: Ada Bumil Meninggal, Kepala Puskesmas Bilang Begini

Mendengar makian ini, terdakwa yang selama ini merasa dilecehkan menjadi emosi dan kemudian mengambil broti langsung menghantamkannya ke korban. Minarni (40) istri korban yang baru saja keluar dari kamar mandi juga dibunuh terdakwa. Bahkan Minarni nyaris menjadi korban pemerkosaan dari terdakwa.

Tak sampai di situ, anak korban C (8) yang baru saja turun dari lantai dua rumah, membuat tersangka kaget. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menghampiri anak tersebut dan membunuhnya.

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/7) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

“Rencananya ada 12 saksi yang akan kita persiapkan untuk diminta keterangannya. Namun satu orang, yakni keplor di lokasi kejadian telah meninggal, jadinya kita hanya menyediakan 11 saksi. Pada tahap pertama akan kita datangka enam saksi untuk diminta keterangannya,” pungkas JPU Ricky Febriandi SH.

Selama persidangan, terdakwa Ridwan terlihat lebih banyak menundukan kepalanya. Pertanyaan dari hakim, jaksa atau pun pembela yang disediakan oleh PN Banda Aceh, dijawab tak jelas. Terdakwa kelihatan gugup dan bingung ketika ada pertanyaan diajukan kepadanya. (min)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Nelayan Terombang-ambing di Laut Berhasil Diselamatkan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler