Rieke: 45 TKI di Arab Saudi Menunggu Diselamatkan

Selasa, 31 Januari 2017 – 15:08 WIB
Ketua Timwas DPR Fahri Hamzah (kiri), Ketua LACI Nur Halimah (tengah) dan Anggota Timwas TKI DPR Rieke Diah Pitaloka saat memberikan keterangan pers terkait persoalan TKI di luar negeri, di Jakarta, Selasa (31/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR, Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa saat ini ada 45 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, terindikasi menjadi korban perdagangan manusia.

Dari informasi terbaru yang dia peroleh, puluhan buruh migran Indonesia tersebut saat ini berada di penampungan perusahaan Team Time Co (TTCo), yang berpusat di Jeddah.

BACA JUGA: Inilah Daftar 45 TKI Korban Perdagangan Orang

"Tadi malam kami mendapat kabar, dua orang sudah dikeluarkan, tapi bukan diselamatkan oleh KJRI, kemungkinan dipekerjakan kembali. 45 orang itu menunggu uluran tangan kita semua untuk bisa diselamatkan. KJRI Jeddah menunggu dukungan kita juga," kata Rieke.

Hal ini diungkap politikus PDI Perjuangan itu dalam konferensi pers bersama Ketua Timwas TKI DPR Fahri Hamzah, dan koalisi masyarakat sipil yang berasal dari berbagai organisasi buruh migran, di kompleks Parlemen jakarta, Selasa (31/1).

BACA JUGA: SBMI Ungkap Modus Penyalur Kirim TKI ke Timur Tengah

Rieke mengatakan, Timwas TKI yang dipimpin Fahri Hamzah telah bersedia membantu proses advokasi bagi puluhan buruh migran yang kini berada di Jeddah. Terutama, memberikan support terhadap KJRI di Jeddah, segera mengevakuasi korban.

"Karena sampai saat ini, sistem hukum Saudi tidak bisa perwakilan RI di sana masuk tanpa izin Kemenlu dan kepolisian setempat. Saya kira, Insyaallah Pak Fahri bisa bantu dengan jalur informal di Saudi, untuk bisa selamatkan mereka. Paling tidak evakuasi dulu ke KJRI," jelas Rieke.

BACA JUGA: Ini 45 TKI Korban Perdagangan Orang Temuan Timwas DPR

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, juga dibahas perbaikan regulasi perlindungan TKI. Selain bagi WNI yang bekerja sebagai PRT, juga perlindungan untuk buruh migran di sektor kelautan seperti anak buah kapal (ABK). (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Modus Penyalur TKI Siasati Larangan Kemenaker


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler