jpnn.com - jpnn.com - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Harianto membeberkan modus-modus perusahaan pengirim tenaga kerja menyiasati aturan pemerintah ke berbagai negara.
“Ada tiga modus yang mereka gunakan selama ini. Modus-modus ini terungkap setelah melalui penelusuran kami,” Harianto dalam jumpa pers di Pressroom DPR RI, Senin (30/1) siang.
BACA JUGA: Ini 45 TKI Korban Perdagangan Orang Temuan Timwas DPR
Dengan modus itu, mereka tetap bisa mengirimkan orang, meski ada larangan dalam Kepmen 260/2015 untuk mengirim Pekerja Lepas Rumah Tangga ke perorangan.
"Aturannya kan boleh kalau formal, mereka menyiasati memakai visa. Ini cara pertama. Dapat visa kerja formal, tapi di sana disalurkan untuk pembantu rumah tangga dan individu," terangnya.
BACA JUGA: Ini Modus Penyalur TKI Siasati Larangan Kemenaker
Padahal, visa yang didapatkan di sana bakal dipekerjakan sebagai cleaning service perusahaan, dan juga sebagai guru.
Kedua, modusnya dengan menggunakan visa ziarah atau wisata, dengan dalih akan mengunjungi keluarga, sekadar jalan-jalan ke negara-negara tertentu di Timur Tengah.
BACA JUGA: Jadi Teradu soal Cuitan Babu, Fahri Bilang Begini
"Di sana sudah ada yang menampung mengarahkan. Dari sini dirias layaknya orang berduit, tapi di sana dipekerjakan. Biasanya berangkat dari Batam atau Malaysia," paparnya.
Modus lainnya, adalah dengan visa Umrah. Sesampainya di Arab Saudi, ada yang memfasilitasi dan mempekerjakan mereka.
"Cara-cara ini tidak tepat, namun terjadi. mereka bisa berangkat dan bekerja yang dari penelusuran terbaca kalau mereka ini diperdagangkan. Pemerintah harus menelusuri dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," tandasnya. (dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Pemerintah Selamatkan 45 TKI ?Korban Perdagangan
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad