Rieke Dorong Pemerintah Penuhi Rasa Keadilan buat Mary Jane

Minggu, 26 April 2015 – 21:42 WIB
Rieke Diah Pitaloka, dalam kegiatan sosialisasi 4 Konsensus Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Tambun, Bekasi Minggu (26/4)

jpnn.com - BEKASI - Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyinggung kebijakan hukuman mati di Indonesia, saat menggelar sosialisasi 4 Konsensus Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di daerah pemilihannya, Tambun, Bekasi, Minggu (26/4).

"Saya terlibat langsung dalam perjuangan membatalkan hukuman mati TKI di Pengadilan Kota Bharu Malaysia, Wilfrida Soik, yang terbukti de facto membunuh majikannya dengan tusukan berkali-kali," kata Rieke.

BACA JUGA: Ini Alasan Jokowi Duduk di Antara Xi Jinping dan Shinzo Abe

Anggota Komisi IX DPR itu mengatakan, argumentasi hukum yang berhasil dibuktikan sebagai fakta hukum dalam kasus Wilfrida adalah korban perdagangan manusia dan mengalami disabilitas gangguan jiwa.

Pihaknya berhasil membebaskan Wilfrida dari hukuman mati, dan saat ini Wilfrida dalam pendampingan dan perlindungan Pemerintah Malaysia. 

BACA JUGA: Pidato KAA Dipuji, Jokowi Tersipu Malu

"Saat kasus vonis mati terjadi pada warga negara asing di Indonesia, semestinya peradilan hukum Indonesia juga menerapkan pemenuhan rasa keadilan bagi Mary Jane (terpidana mati asal Filipina) yang terindikasi kuat korban perdagangan manusia dan Rodrigo (Gularte, asal Brasil) penderita skizofrenia paranoid dan gangguan bipolar," tandas Rieke.

Politikus wanita cantik yang biasa berkacamata ini juga mengatakan, Indonesia harus memikirkan serius reinterpretasi terhadap vonis mati menjadi vonis seumur hidup, memberantas mafia peradilan, merevitalisasi penjara-penjara yang ada, sehingga sanksi hukum berbuah efek jera dan pengorganisiran rasa tanggung jawab, para narapidana dibina, bukan dibinasakan.

BACA JUGA: Pihak Asing Jangan Campuri Kedaulatan Hukum Indonesia

Pemerintah diingatkan Rieke, agar tidak hanya kasus narkotika saja yang dijadikan Extra Ordinary Crime, tapi juga kasus terorisme, pelanggaran HAM berat dan korupsi. 

"Kalau mau menerapkan vonis mati artinya tidak hanya berfokus pada kasus narkotika, tapi contohnya juga pada kasus korupsi yang terbukti sebuah mekanisme sistematis pemiskinan dan pembodohan terhadap rakyat," tegasnya di depan peserta sosialisasi, yang mayoritas datang dari kalangan buruh.

Selain membahas soal seluk beluk kebijakan hukuman mati, Rieke juga berbagi dan berdiskusi soal Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Mati Rusak Hubungan Indonesia Dengan Negara Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler