Rieke Minta Jokowi Merevisi Perpres Jaminan Kesehatan

Selasa, 16 Oktober 2018 – 07:23 WIB
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Pengusul UU BPJS Kesehatan di DPR, Rieke Diah Pitaloka mendukung penuh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional tanggal 18 September 2018, yang salah satunya mengatur tentang perlindungan bagi bayi baru lahir.

Namun demikian, Rieke mengusulkan sedikit revisi pada frasa di pasal 104 perpres tersebut. Sehingga bayi yang lahir sebelum aturan ini efektif berlaku pada 18 Desember 2018, juga bisa langsung mendapat perlindungan kesehatan.

BACA JUGA: Catat, Sudah Tiga Pengusaha Sahib Sandi Pilih Dukung Jokowi

Rieke menerangkan, jaminan kesehatan bagi bayi baru lahir diatur pada pasal 16 ayat 1, 2 dan 3. Pada ayat 1 disebutkan "Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan".

Kemudian di ayat 2 dinyatakan bahwa "Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

BACA JUGA: Kubu Jokowi Rentan Digilas Isu Ekonomi

Berikutnya pada ayat 3 "Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait".

Selain itu pasal 46 ayat 1 menyatakan "Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Jaminan Kesehatan". Dan ayat (5) berbunyi "Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi bayi baru lahir dari peserta paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

BACA JUGA: Perintah Presiden, Pencairan Dana Gempa NTB Dipercepat

Persoalannya, kata Rieke, pada pasal 104 dikatakan "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (6), Pasal 42 ayat (1) sampai dengan ayat (6), dan Pasal 80 ayat (4) mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Beleid tersebut dinilai Rieke menimbulkan adanya pembatasan yang mengakibatkan bayi peserta jaminan kesehatan yang baru lahir sebelum tanggal 18 Desember 2018, tidak bisa langsung mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang semestinya.

"Untuk optimalisasi substansi perlindungan jaminan kesehatan yang cukup baik dalam Perpres ini, semestinya dinyatakan 'Berlaku Sejak Perpres ini Disahkan". Karena itu, saya mendukung pemerintah merevisi Pasal 104 tersebut," ucap Rieke dalam siaran persnya, Senin (15/10).

Rieke menambahkan, dengan Perpres itu, bayi dari peserta jaminan kesehatan yang baru dilahirkan dapat secara otomatis terlindungi Jaminan Kesehatan tanpa menunggu masa aktivasi 14 hari. Dengan syarat orang tuanya langsung mendaftarkan bayinya paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Untuk itu dia juga meminta BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk segera membuat dan menerbitkan Peraturan BPJS yang diamanatkan oleh Perpres 82/2018.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Bicara soal Game of Thrones Lagi, Kali Ini di UKI


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler