jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan kritik membangun demi terselenggaranya jaminan sosial kesehatan yang berkeadilan. Apalagi, MUI termasuk lembaga yang mendorong disahkannya RUU BPJS jadi Undang-undang.
"Polemik yang sedang terjadi akibat Fatwa MUI terkait BPJS Kesehatan mengingatkan saya pada dukungan MUI terhadap UU BPJS. MUI adalah salah satu lembaga yang mendukung agar segera disahkannya RUU BPJS," kata Rieke di Jakarta, Kamis (30/7).
BACA JUGA: JK Anggap Wajar Filipina Terus Berupaya Loloskan Mary Jane dari Eksekusi Mati
Dia menyebutkan, pada tanggal 29 Juni 2010, MUI menerima perwakilan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang sedang berjuang bersama DPR RI untuk menuntaskan RUU BPJS.
Saat itu KAJS bertemu dengan pihak MUI yang diwakili oleh, Ketua MUI Bidang Perempuan Ibu Tuti Alawiyah, Ketua MUI Bidang Dakwah KH. Kholil Ridwan , dan Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Ma'aruf Amin.
BACA JUGA: Mayoritas PWNU Tolak Pemaksaan Konsep AHWA untuk Pilih Rais Aam Syuriah
Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa catatan penting, di antaranya MUI mengapresiasi dan mendukung disahkannya RUU BPJS karena dapat membawa kemaslahatan umat. Karena itu Rieke mendukung Fatwa MUI yang merupakan keputusan Itjima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-V di Pondok Pesantren At Tauhidiyah, Cikutra, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juli Juni 2015.
Poinnya, Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari’ah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
BACA JUGA: Awas! Mafia CPNS Gunakan Formasi 2014
MUI mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari’ah dan melakukan pelayanan prima.
"Saya mendukung Fatwa yang dikeluarkan MUI karena saya yakin tujuannya untuk kemaslahatan umat (Rakyat) bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah," ujar Rieke.
Menurutnya, Fatwa MUI harus disikapi pemerintah sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktek jaminan sosial kesehatan.
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendukung sikap MUI agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, UU No.24/2011 tentang BPJS.
Artinya, tambah Rieke, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Desa Dapat Digunakan untuk Atasi Krisis Air
Redaktur : Tim Redaksi